FORMAT PALU | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), terhadap tersangka, Sulfahmi bin Rudi alias Sul, yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena penadahan HP iOS.
Ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI beserta Jajaran, turut dihadiri Aspidum Kejati Sulteng, Fitrah, S.H., M.H., berikut jajaran Pidum Kejati Sulteng di Aula Vicom Kejati Sulteng pada, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Untuk diketahui, Sul membeli 1 unit iPhone dari konter milik tersangka lain, (yang diproses dalam berkas terpisah). Barang tersebut diketahui merupakan milik Nursucy (red_korban). Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mengetahui asal-usul barang secara rinci.
Dalam setiap perkara, penerapan RJ dilakukan secara hati-hati berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Palu.
"Penghentian penuntutan berdasarkan RJ bukanlah kelonggaran terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan berbasis nilai kemanusiaan," kata Dr. Bambang Hariyanto.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengedepankan solusi yang membawa harmoni, tanpa mengesampingkan supremasi hukum. (Asri)
Editor : Redaksi