FORMAT BALIKPAPAN | Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial AL (41), yang melakukan aksi di 6 lokasi berbeda di Balikpapan.
Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7-9 tahun.
Baca juga: Pengumuman Kehilangan HP Oppo, BPKB dan STNK atas Nama Nurhayati
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S. S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian dan narkotika.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
"Barang bukti yang disita antara lain HP, helm, sepeda motor, dan barang lainnya," ungkap AKP Singgih. Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Gas Melon Nyaris Digondol, Motor Terduga Maling Dibakar Warga di Mamboro
Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menghimbau pada masyarakat agar memberikan informasi terkait gangguan khamtibmas di wilayah hukum Polresta Balikpapan. (Salahudin)
Editor : Redaksi