FORMAT BALIKPAPAN | Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial AL (41), yang melakukan aksi di 6 lokasi berbeda di Balikpapan.
Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7-9 tahun.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S. S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian dan narkotika.
Baca juga: Gas Melon Nyaris Digondol, Motor Terduga Maling Dibakar Warga di Mamboro
"Barang bukti yang disita antara lain HP, helm, sepeda motor, dan barang lainnya," ungkap AKP Singgih. Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Ungkap Curanmor, Polsek Ngoro dan Warga Terima Penghargaan Kapolres Jombang
Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menghimbau pada masyarakat agar memberikan informasi terkait gangguan khamtibmas di wilayah hukum Polresta Balikpapan. (Salahudin)
Editor : Redaksi