Damai : Jaksa Setujui Permohonan RJ Papa Riri

beritaformat.com
Kacabjari Tinombo Fauzipaksi, S.H.,M.H., saat melaksanakan ekspose secara virtual pengajuan RJ Papa Riri atas kasus tindak pidana umum kekerasan pada anak bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (foto : cabjaritinombo/asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum dengan Tersangka R alias Papa Riri, yang disangka melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (13/6/2024). 

Pelaksanaan ekspose Permohonan RJ yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., beserta Koordinator dan para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, Asisten Tindak Pidana Umum Fitrah, S.H.,M.H., beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ichwanul Ridwan S, S.H., Kacabjari Tinombo Fauzipaksi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M. Fikri, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Irwanto, S.H. 

Baca juga: 28 Terduga Pelaku Diamankan, Operasi Sarang Narkoba Sulteng Berlanjut

Pelaksanaan ekspose secara virtual oleh Cabjari Tinombo bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (foto : cabjaritinombo/asri_beritaformat.com)

Baca juga: Subuh Berkah, Kapolda Sulteng Tekankan Pelayanan Humanis

Dalam keterangannya, Kacabjari Tinombo Fauzipaksi, S.H.,M.H., menyatakan, pelaksanaan ekspose Permohonan RJ sebagai tindak lanjut, atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Rahmat Hidayat Hasibuan, S.H., pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 lalu, yang dihadiri oleh pelaku R, dan AR sebagai Korban, tokoh masyarakat dan Penyidik. 

Baca juga: Babinsa dan Warga Sidoan Barat Gotong Royong Cor Jalan Produksi

"Permohonan RJ tersebut, telah disetujui oleh Jampidum serta, memerintahkan Kacabjari Tinombo segera melengkapi proses administrasi Permohonan RJ, dan melaporkannya secara berjenjang kepada Jampidum, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," tutup Fauzi. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru