FORMAT PARIMO | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum dengan Tersangka R alias Papa Riri, yang disangka melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan ekspose Permohonan RJ yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., beserta Koordinator dan para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, Asisten Tindak Pidana Umum Fitrah, S.H.,M.H., beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ichwanul Ridwan S, S.H., Kacabjari Tinombo Fauzipaksi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M. Fikri, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Irwanto, S.H.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Dalam keterangannya, Kacabjari Tinombo Fauzipaksi, S.H.,M.H., menyatakan, pelaksanaan ekspose Permohonan RJ sebagai tindak lanjut, atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Rahmat Hidayat Hasibuan, S.H., pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 lalu, yang dihadiri oleh pelaku R, dan AR sebagai Korban, tokoh masyarakat dan Penyidik.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
"Permohonan RJ tersebut, telah disetujui oleh Jampidum serta, memerintahkan Kacabjari Tinombo segera melengkapi proses administrasi Permohonan RJ, dan melaporkannya secara berjenjang kepada Jampidum, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," tutup Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi