BF, Mojokerto - KPU Mojokerto secara resmi membuka Persyaratan, Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan AD HOC PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2022.
Baca juga: Pawai : KPU Sidoarjo Kirab Guk Kasijo Dampingi Si Jalih Untuk Diserahkan ke KPU Surabaya
Jainul Arifin Div. Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, mensosialisasikan beberapa poin Persyaratan, Tahapan dan Jadwal pembentukan Badan AD HOC PPK dan PPS yang di mulai pada 20 November 2022 hingga Penetapan dan Pelantikan PPK dan PPS pada Januari 2023 mendatang.(ADV).
Baca juga: KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Jatim
Editor : Redaksi