Aktivis mahasiswa menilai kasus yang telah P-21 itu tidak layak dituntut karena objek perkara merupakan warisan yang telah diputus Mahkamah Agung
Aktivis mahasiswa menilai kasus yang telah P-21 itu tidak layak dituntut karena objek perkara merupakan warisan yang telah diputus Mahkamah Agung