Ketua PGRI Jombang Sambut Positif Kebijakan Pemkab Tunda Pelunasan PBB-P2
BERITA JOMBANG | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jombang, menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Jombang, terkait penundaan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), akibat terkendala jaringan dan sistem.
Organisasi yang beranggotakan sedikitnya 4.000 pendidik di Jombang ini, mengaku jadi 'jujugan' keluh-kesah para ASN guru, yang mendadak pusing tujuh keliling. Mereka harus meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik, untuk antri di kantor Bapenda Jombang. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar para siswa didik tingkat Paud, SD dan SMP seharian terbengkalai.
Ketua PGRI Jombang, Jumadi, mengaku bahwa terjadi insiden error system dan jaringan pembayaran PBB-P2 yang membawa hikmah tersendiri. Pasalnya, para guru terlalu dangkal memaknai Surat Edaran (SE), yang berisi himbauan pembayaran PPB-P2.
Padahal, apabila terjadi trouble system (gangguan), cukup melaporkan kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. Sehingga, bisa dicarikan solusi. Bukan langsung berpraduga akan berdampak pada pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga harus ramai-ramai antri di kantor Bapenda.
"Pola pikir seperti itulah yang akhirnya membuat gaduh di kantor Bapenda Jombang. Sehingga, terjadi antrian panjang para guru dan ASN lingkup Pemkab Jombang," terang mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang di ruang kerjanya. Kamis, (25/01/2024).
Merujuk SE Kadisdikbud Jombang tanggal 16 Januari 2024, Nomor : 973/172/415.16/2024, Jumadi menegaskan, bahwa SE tersebut bersifat himbauan. Hal yang sama juga sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu dan tidak ada masalah.
"Jangan dipelintir SE Kadisdikbud yang bersifat himbauan itu, menjadi seolah-olah paksaan, dan mengandung ancaman terkait pencairan TPP. Tapi kenapa, kebetulan deadline pembayaran terakhir PBB-P2 tanggal 24 Januari kemarin terjadi error," ungkap Ketua PGRI Jombang periode 2020-2025.
Jumadi mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkup Disdikbud Jombang, agar mengingat motto BERAKHLAK bagi para abdi negara. Yakni, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Dimana, ketika terjadi permasalahan error system pembayaran PBB-P2, seperti saat ini, kembali kepada tupoksi. Bukan malah memperkeruh suasana dengan menciptakan isu-isu di kalangan guru, seolah olah jika tidak membayar pajak pada hari terakhir, TPP nya tidak dicairkan.
"Yang error itu jaringannya, bukan kebijakannya. Mustahil, jika Pemerintah dalam hal ini pimpinan, mengabaikan atau mengorbankan kepentingan dan hak staf. Makanya, kita semua tadi siang (red_Kamis), diajak rapat Sekda, bersama jajaran, terkait pemberitahuan penerbitan penundaan pembayaran PBB-P2, hingga 7 Februari mendatang," jelas Jumadi.
Jumadi berharap, dengan terbitnya SE Nomor : 973/663/415.10/2024, tanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani Sekdakab Jombang Agus Purnomo tersebut, menyudahi polemik tentang TPP. Termasuk sebagai kebijakan solutif, dengan memberi tenggang waktu hampir 2 pekan ke depan, bagi para guru lingkup Disdikbud Jombang untuk membayar pajak tepat waktu.
"Sebagai abdi negara, harus paham SE dari Kadisdikbud yang merupakan bagian melekat dari jabatan, sebagai pelaksana kebijakan. SE yang bersifat himbauan tersebut sebagai tindaklanjut, bahwa ASN wajib memenuhi kewajibannya dan memberi panutan kepada masyarakat untuk tertib pajak. Karena, gaji mereka juga berasal dari pajak. Sebagai guru bukan hanya memberi panutan untuk siswa saja. Ini adalah tugas moral dan sosial yang melekat pada seorang guru sekaligus seorang abdi negara/ASN," pungkas Jumadi. (Darmanto)
Editor : Redaksi