Agus Purnomo Keluarkan SE Cegah Kegaduhan Dilingkup Pemkab Jombang

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Pelayanan : Suasana kantor Bapenda Kabupaten Jombang lengang karean ada penundaan pembayaran PBB-P2 untuk ASN, Kades, Perangkat Desa, dan tenaga Non ASN dilingkup Pemkab Jombang
Pelayanan : Suasana kantor Bapenda Kabupaten Jombang lengang karean ada penundaan pembayaran PBB-P2 untuk ASN, Kades, Perangkat Desa, dan tenaga Non ASN dilingkup Pemkab Jombang

BERITA JOMBANG | Pemkab Jombang, merespon dengan cepat adanya insiden gangguan jaringan pelayanan akses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB-P2), pada Rabu (24/01) lalu, di kantor Bapenda setempat. 

Melalui Surat Edaran (SE) Sekdakab Jombang, Nomor : 973/663/415.10/2024, tentang Penundaan Pembayaran PBB-P2 bagi seluruh ASN, Kades, Perangkat Desa, dan Tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Jombang. Hal ini dilakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di lingkup Pemkab Jombang lainnya. 

Sebelumnya, terdapat "Surat Himbauan" terkait pelunasan PBB-P2, sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 pada bulan Mei mendatang. Dalam SE tersebut, Pemkab Jombang menegaskan kendala teknis jaringan, saat pelayanan pembayaran PBB-P2, tidak akan merugikan para ASN. Sebab, hak mereka berupa TPP tetap akan diberikan seperti tahun lalu.

Namun demikian, Pemkab Jombang sangat mengapresiasi antusiasme para ASN yang berupaya antri panjang, untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Bapenda. 

Antusiasme para abdi negara ini, karena sebelumnya terbit SE Sekdakab Jombang nomor : 973/315/415.10/2024, tertanggal 12 Januari 2024 tentang himbauan Pembayaran PBB-P2 lebih cepat dari pada masyarakat. 

Adapun esensi kebijakan susulan yang dikeluarkan Pemkab Jombang, terkait kendala teknis yang diterbitkan pada Kamis (25/02/2024) siang, meliputi dua hal. 

Pertama, penundaan pelaporan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh staf. Baik ASN maupun Non ASN tahun 2024 dari Bank Jatim, kepada Sekda (tembusan Bapenda) oleh perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. Dimana, deadline terakhir tanggal 31 Januari 2024, diundur paling lambat 7 Februari 2024, melalui aplikasi SRIKANDI. 

Kedua, Pemkab Jombang menyatakan, bahwa bukti pembayaran PBB-P2 yang menjadi persyaratan dalam administrasi TPP di Pemkab Jombang, untuk sementara waktu dapat menggunakan 'tanda terima sementara' yang dikeluarkan oleh petugas Bapenda Jombang. 

"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dan tidak perlu berlebihan menyikapi sesuatu. Pimpinan pasti akan mengeluarkan kebijakan susulan, apabila terjadi error system, seperti saat pelayanan pembayaran PBB-P2 bagi para ASN. Dan yang error kan jaringannya. Jadi hak mereka terkait TPP, tidak ada kendala, dan akan diberikan bulan Mei mendatang," terang Sekdakab Jombang, Agus Purnomo. 

Agus Purnomo juga menjelaskan, himbauan membayar PBB-P2 lebih awal bagi para ASN, adalah sebagai bentuk stimulus agar ASN bisa memberikan contoh, atau panutan pada masyarakat sebagai pelayan publik. Sebab, ASN Jombang tertib membayar pajak. Karena sejatinya gaji yang mereka terima, juga berasal dari pajak. 

”Jadi tetap bekerja seperti biasa, dan tidak perlu ada kekhawatiran soal TPP yang sudah menjadi hak ASN. Insha Allah, pada Senin (29/01) depan, semuanya akan kembali normal, dan silahkan membayar pajak PBB-P2 seperti biasanya," pungkas mantan Kadisdikbud dan Kabag Hukum Sekdakab Jombang. (Darmanto)