Bawaslu Panggil Kades Pandanarum Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Hadiri : Endik Sugiyanto Kades Pandanarum sesaat setelah menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto (foto R_riX)
Hadiri : Endik Sugiyanto Kades Pandanarum sesaat setelah menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto (foto R_riX)

BERITA MOJOKERTO | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, memanggil Kepala Desa (Kades) Pandanarum Endik Sugiyanto. Hal ini dikarenakan, ada dugaan ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kades Pandanarum pada acara penyerahan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN), kepada Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, yang akan maju sebagai calon Bupati Mojokerto 2024 - 2029, di Kantor DPW PAN Jawa Timur, Selasa (26/12) lalu.

Endik sapaan akrab Kades Pandanarum, memenuhi panggilan Bawaslu pada Sabtu, (6/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, untuk mengklarifikasi, atas maraknya vidio yang beredar di masyarakat, tentang keikutsertaannya pada acara yang dilaksanakan di kantor DPW PAN.

Sekitar pukul 13.20 WIB, Endik Kades Pandanarum aktif, yang datang mengenakan pakaian putih, berkacamata hitam, keluar ruangan Bawaslu dan langsung dicecar pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya. 

"Saya tadi ditanya, atas kehadiran saya di acara pemberian rekomendasi DPW PAN Jawa Timur kepada Gus Barra, yang akan maju sebagai Bupati Mojokerto. Berapa jumlah pertanyaannya saya lupa, yang pasti seputar vidio tersebut", ungkapnya. 

Endik mengelak, jika kehadirannya pada acara tersebut, menunjukkan bahwa dirinya terlibat dalam kampanye Pilpres maupun Pileg 2024. Dirinya menyampaikan, kehadirannya hanya mendampingi Gus Barra. 

"Ini kan belum ranahnya Pemilihan Bupati, sekarang hanya tahapan Pilpres dan Pileg 2024. Itu tadi yang saya sampaikan kepada Bawaslu", tutupnya. 

Pada kesempatan lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal S.H., akan meninjau lebih jauh, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

"Kami akan kaji dan investigasi lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak. Nanti, hasilnya akan bisa kita ketahui setelah kita lakukan rapat pleno", terang Dody. (R_riX)