Sejumlah Alat Bukti Sudah Terpenuhi, 2 Oknum Wartawan Terancam Tidur Hotel Prodeo
BERITA JOMBANG | Satreskrim Polres Jombang menegaskan, penangkapan 2 oknum wartawan yang peras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang telah sesuai SOP. Pihak kepolisian juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menyampaikan jika, penangkapan 2 oknum wartawan inisial AU (51) dan SP (42) berawal dari Kepala Desa (Kades) yang merasa resah atas ulah pelaku. Para pelaku memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para Kepala Desa saat ini, semuanya masih dalam pengerjaan. Kalaupun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
"Pelaku menilai pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan mempublikasikan hal itu," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Lanjut Sukaca, para pelaku meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta, dengan dalih bilamana tidak diberikan, maka akan disebarkan atau dipublikasikan dengan tembusan kepada Camat sampai dengan Presiden RI. Korban merasa ketakutan dan malu, apabila sampai diberitakan tidak baik, sehingga memberikan uang yang diminta oleh para pelaku. Diketahui bahwa perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari sekali, sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk meminta perlindungan diri. Ada kurang lebih 5 Kades di Kabupaten Jombang yang diperiksa penyidik, karena merasa pernah diminta sejumlah uang oleh kedua pelaku dengan modus yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan pelaku untuk kepentingan pribadi, dan dapat dipastikan, bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke perusahaan maupun media pelaku, dan murni memeras untuk kepentingan pribadi pelaku," terangnya.
Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Dari hasil kejahatan kedua pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa, uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel android, 2 Bendel dokumen sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan', dan bukti chatting pelaku kepada korban di aplikasi WhatsApp.
"Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi," pungkasnya. (Dedik)
Editor : Redaksi