2 Ditangkap Petugas di Rumah, 3 Lainnya Dibekuk di Hotel Kawasan Juanda

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Rilis : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono rilis 5 anggota komplotan spesialis pembobol rumah
Rilis : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono rilis 5 anggota komplotan spesialis pembobol rumah

BERITA SURABAYA | Banyaknya laporan, terkait pencurian di kawasan perumahan elit Puri Galaxy Cluster Jasmine Court Surabaya, membuat aparat penegak hukum Polrestabes Surabaya geram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, usai adanya laporan warga terkait pembobolan rumah, para personel Unit Resmob langsung bergerak. Petugas sudah mengantongi bukti, dan ciri-ciri, hingga identitas para pelaku.

Lima orang pelaku, yang merupakan Komplotan pembobolan tiga perumahan elite di Puri Galaxy Cluster Jasmine Court Surabaya, akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Mereka ditangkap Unit Resmob setelah melakukan aksi pembobolan rumah di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat yang berbeda. 

"Dari empat kejadian perkara tersebut, pertama Puri Galaxi Cluster Jasmine Court Surabaya (12/11), sekitar pukul 20.45 Wib. Para pelaku memanjat pagar dan mencongkel pintu gembok rumah korban, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar 100 juta rupiah, 2 unit Laptop, Perhiasan dan Tas", ungkap AKBP Hendro.

Lanjut AKBP Hendro, "TKP kedua, para pelaku menyatroni salah satu rumah di wilayah Babat Pranata Surabaya (24/9). Dan berhasil menggondol uang pecahan Dollar, perhiasan, 2 unit Laptop, 1 Tablet dan server CCTV", tuturnya.

"Kemudian untuk TKP ke 3, para pelaku membobol rumah di wilayah Buruk Utara No.4 Surabaya (16/8). Komplotan tersebut berhasil menggasak perhiasan, 6 jam tangan, kamera, 2 laptop dan bedcover", imbuhnya.

"Yang ke empat, komplotan tersebut melakukan aksi pembobolan di Regency 21 blok H 23 Sukolilo Surabaya dengan hasil perhiasan, 8 jam tangan, uang dolar dan 3 laptop," jelas Hendro. 

Para pelaku ditangkap pada Selasa (14/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap ketika istirahat dan menginap di sebuah hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo.

"Kami menyergap para pelaku yang sedang istirahat di salah satu hotel, dekat Bandara Juanda Sidoarjo", terang Hendro, Jumat (16/11/2023).

Awalnya Polisi menangkap dua pelaku di Waru, Sidoarjo. Dari keduanya polisi kemudian mengembangkan, dan menangkap tiga pelaku lainnya tanpa perlawanan.

"Mulanya, kami mengamankan tersangka atas nama BK dan FT di Jalan Jambu, Perum Pondok Candra, Waru, Sidoarjo," ujarnya.

Tak lama berselang, 3 pelaku lain, yakni H, JA dan EI dibekuk di salah satu hotel di kawasan Sedati Sidoarjo. Selanjutnya, tim Opsnal membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Surabaya. 

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa, 14 ponsel, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, sejumlah perhiasan, uang 100 juta, dan 2 pasang nopol palsu.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Luthfi)