Bejat! Pelaku Cabul Gadis Berkebutuhan Khusus, Terancam 15 Tahun Penjara

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Ungkap : Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis (S), pelaku tindak pidana pencabulan anak berkebutuhan khusus
Ungkap : Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis (S), pelaku tindak pidana pencabulan anak berkebutuhan khusus

BERITA SIDOARJO | Seorang duda inisial S (42), tega setubuhui gadis berkebutuhan kusus, sebut saja Mawar (17), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kejadian memilukan ini, terungkap ketika Mawar berjalan seorang diri menyusuri jalan Raya Bypas Krian (29/10), dan ditemukan oleh Guru sekolah khusus tempatnya menimba ilmu.

Mawar terlihat bingung, dan tidak tahu arah pulang. Seketika, Guru tersebut mengantar Mawar ke rumah bibinya di Buduran, dan langsung menceritakan kejadian yang menimpanya pada Guru dan Bibinya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pada Selasa, (7/11/2023), "Pihak keluarga korban, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku", ungkapnya.

Tidak menunggu lama, Kamis (2/10), sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang sudah teridentifikasi petugas, berhasil ditangkap di Jalan Raya Wonokromo, Kota Surabaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku (S), S mengungkap bahwa, dia mengenal korban melalui aplikasi jejaring sosial sejak (24/10).

"Pertama kali, S mengajak korban (Mawar) bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama (27/10), dan persetubuhan kedua dilakukan S di sebuah penginapan di daerah Surabaya (28/10)", terang Kusumo.

S mengaku, jika aksi bejatnya ini dilakukan karena, Ia (S) sudah lama tidak berhubungan badan sejak istrinya meninggal dunia.

"Akibat perbuatan yang dilakukannya, S dijerat pasal 81 ayat (2) UU No.76 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun", tutup Kusumo. (Zeus/Bono)