Dugaan Sunat Dana PIP di SMAN 1 Buko, Siswa Tanda Tangan Rp1,8 Juta Terima Rp900 Ribu
Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMAN 1 Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sejumlah siswa dan alumni mengaku menandatangani kuitansi pencairan Rp1,8 juta, namun uang yang diterima hanya Rp900 ribu.
Hasil penelusuran media ini menemukan penyaluran bantuan tahun 2025 dilakukan secara kolektif pada akhir Desember 2025. Pembagian disebut berlangsung malam hari di rumah mantan Kepala SMAN 1 Buko, Wayan Suasta, yang kini telah pensiun.
Salah seorang siswa kelas 2 mengaku dirinya bersama puluhan penerima lain diarahkan menandatangani kuitansi bermeterai dengan nominal Rp1,8 juta. Namun setelah pencairan, uang yang diterima hanya separuhnya.
“Kami tanda tangan kuitansi Rp1,8 juta, tapi yang diterima cuma Rp900 ribu. Bahkan dipotong lagi Rp100 ribu per orang untuk uang capek kepsek,” ujar sumber kepada media ini, Senin (18/5).
Ia menyebut saat itu pihak sekolah menjelaskan sisa dana akan diberikan ketika siswa memasuki akhir masa sekolah. Namun hingga kini tambahan dana tersebut belum diterima.
Keterangan serupa disampaikan seorang alumni yang saat pencairan masih duduk di kelas 3 IPS.
“Di kuitansi Rp1,8 juta, tapi yang diterima Rp900 ribu,” katanya.
Menurutnya, pihak sekolah berdalih penyaluran dilakukan dua tahap. Namun sampai lulus sekolah, sisa bantuan tak kunjung diberikan.
Selain dugaan pemotongan, siswa juga mengaku buku tabungan rekening PIP belum pernah diserahkan kepada penerima.
Menanggapi tudingan tersebut, eks Kepala SMAN 1 Buko, Wayan Suasta membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menjelaskan pencairan dilakukan bertahap lantaran sejumlah tanda tangan siswa tidak sesuai dengan dokumen bank sehingga transaksi sempat ditolak.
“Karena tanda tangan berbeda, jadi bank menolak. Yang cocok dicairkan dulu, sisanya diperbaiki lagi,” jelas Wayan.
Ia mengatakan pencairan kolektif dilakukan karena Kabupaten Banggai Kepulauan belum memiliki kantor Bank BNI, sementara proses pencairan di Luwuk dibatasi hanya sekitar 15 siswa per sekolah per hari.
Menurutnya, mekanisme itu telah melalui rapat bersama orang tua siswa dan diketahui komite sekolah. Para siswa juga disebut menandatangani surat kuasa pencairan.
Wayan turut membantah adanya pemotongan dana. Ia menegaskan siswa kelas 12 memang hanya menerima Rp900 ribu sesuai nominal bantuan, sedangkan siswa kelas 10 dan 11 menerima Rp1,8 juta penuh.
“Mungkin mereka salah lihat atau saya yang salah lihat dokumen. Bisa jadi hanya miss komunikasi,” ujarnya.
Terkait pungutan Rp100 ribu, Wayan menyebut hal itu bukan potongan yang diwajibkan pihak sekolah, melainkan pemberian sukarela dari sebagian siswa karena dirinya beberapa kali bolak-balik ke Luwuk mengurus administrasi pencairan.
Sementara itu, Pengelola PIP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Awa, menegaskan dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa sesuai nominal yang masuk ke rekening penerima.
“Dana PIP itu untuk kebutuhan personal siswa. Kalau biaya pengurusan kolektif bisa dibebankan ke dana BOS, jadi tidak boleh ada pemotongan dana PIP siswa,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026).
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Bangkep, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi