Camping Berujung Dugaan Pelecehan, Guru SMP di Sigi Disorot

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun media dari sumber berinisial “Melati” (nama samaran) menyebutkan, dugaan peristiwa serupa sebenarnya telah terjadi beberapa bulan sebelumnya, dengan korban berbeda namun, diduga tidak ditangani serius sehingga kembali terulang dengan korban inisial P, saat kegiatan camping sekolah di kawasan Air Panas Maima pada November 2025 lalu.

Menurut Melati, korban berinisial P diduga mengalami tindakan tidak pantas saat dibonceng seorang guru berinisial R sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu, R disebut mengajak P berkeliling dengan alasan mencari kios yang masih buka.

“Awalnya ada teman lain ikut di belakang, tapi R meminta mereka jalan lebih dulu,” ungkap Melati kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Setelah melintas di sekitar jembatan dan kembali dari arah perjalanan, R disebut meminta P mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, motor diduga sengaja dimatikan menggunakan remot yang dipegang R.

“Karena posisi R dibonceng P, saat motor berhenti itu, R diduga mulai meraba-raba tubuh korban dari belakang,” lanjut sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, orang tua korban inisial T belum berhasil dikonfirmasi. Upaya awak media menghubungi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) belum mendapat respons.

Terpisah, Kepala SMPN 32 Sigi, Ferdi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan yang terjadi pada November 2025. Namun, ia menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai mediator dan fasilitator agar situasi tetap kondusif.

“Saya sebagai kepala sekolah dalam persoalan yang dimaksud tentu bertindak sebagai mediator, fasilitator, dan pelindung suasana agar tetap kondusif dengan mengutamakan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis,” ujar Ferdi melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Ferdi tidak menjelaskan secara rinci kronologi dugaan kejadian maupun bentuk penyelesaian yang ditempuh. Ia menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menyangkut budaya kedua belah pihak keluarga.

“Persoalan lampau itu penyelesaiannya telah clear. Jika masih ada pertanyaan, silakan langsung ke pihak keluarga terkait,” tambahnya.

Ferdi juga mempersilakan awak media meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan maupun pengawas pembina sekolah terkait langkah dan kebijakan institusi atas dugaan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai dugaan kasus tersebut tidak bisa dianggap selesai hanya melalui pendekatan kekeluargaan apabila menyangkut dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Mukti, secara hukum setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jika benar ada dugaan pembiaran atau penyelesaian tanpa proses hukum, maka itu berpotensi menjadi persoalan serius. Institusi pendidikan memiliki kewajiban melindungi peserta didik, bukan sekadar meredam persoalan agar kondusif,” tegas Mukti Wijaya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun melakukan klarifikasi menyeluruh guna memastikan perlindungan terhadap korban serta mencegah peristiwa serupa terulang di lingkungan pendidikan.

“Kasus yang menyangkut anak dan relasi kuasa di sekolah harus ditangani transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” pungkasnya.

Reporter: Agus/Asri 
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi