Tambang Emas Ilegal Mulai Bergerak di Maleali, Ritual Adat “Ayam Putih” Diduga Jadi Tanda Operasi PETI

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, aktivitas tambang ilegal diduga mulai beroperasi di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dengan indikasi penggunaan alat berat jenis ekskavator.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu, 6 Mei 2026, dilakukan ritual adat pemotongan ayam putih di Kampung Tengah, Pegunungan Leboni. Ritual tersebut disebut menjadi simbol dimulainya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu.

Warga mengungkapkan, satu unit ekskavator diduga masuk melalui jalur Desa Tumora, Kabupaten Poso Pesisir, untuk mendukung aktivitas PETI di Maleali.

Munculnya kembali aktivitas tambang ilegal ini dinilai menjadi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik PETI di Kabupaten Parigi Moutong. Masyarakat khawatir aktivitas tersebut akan semakin meluas jika tidak segera ditindak aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada penindakan cepat, aktivitas ini bisa berkembang dan merusak lingkungan maupun memicu persoalan sosial di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Maleali.

Warga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan langkah pencegahan dan penertiban sebelum aktivitas tambang ilegal semakin terbuka dan sulit dikendalikan.

Sementara itu, pada Jumat, 8 Mei 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Maleali, Sahdin L. Marhaba. Ia membenarkan adanya aktivitas tambang yang baru mulai berlangsung di wilayahnya.

Namun, terkait informasi kehadirannya saat ritual pemotongan ayam putih di lokasi PETI, Sahdin membantah tudingan tersebut. Menurutnya, saat kegiatan adat berlangsung dirinya sedang berada di Parigi.

“Kalau soal pemotongan ayam putih itu, saya tidak ada di lokasi. Saat itu saya berada di Parigi,” jelasnya.

Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor, hingga konflik sosial. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas agar masyarakat tidak menjadi korban dampak lingkungan di kemudian hari,” tegas Mukti Wijaya. Rabu (13/5/2026).

Reporter: Umpe
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Warga dan Konfirmasi Narasumber