Tambang “Berkedok Uji Sampel” di Kasimbar Barat, Alat Berat Masuk Saat Izin Nol

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat. Di Desa Kasimbar Barat, alat berat jenis excavator, merk Lonking, Type PC 60, sudah beroperasi di lokasi yang diklaim memiliki potensi emas. Ironisnya, saat izin resmi pertambangan belum ada.

Kepala desa berdalih aktivitas tersebut hanya untuk “pengambilan sampel” sebagai syarat pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda, alat berat telah dimobilisasi, tanah dibuka, dan aktivitas fisik berlangsung.

Dalam hukum pertambangan, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat aktivitas tanpa izin.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah lokasi tersebut telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai syarat mutlak sebelum IPR diterbitkan.

Artinya sederhana, tanpa WPR dan IPR, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Namun yang terjadi di Kasimbar Barat justru sebaliknya, alat berat sudah masuk, aktivitas “uji sampel” berjalan, izin masih dalam proses. Ini bukan lagi rencana, ini praktik yang sudah berjalan.

Dalam berbagai kasus di Indonesia, keberadaan alat berat selalu menjadi pintu masuk pengungkapan tambang ilegal.

Pola yang berulang seperti di Kapuas Hulu, alat berat diamankan, tambang ilegal terbongkar. Bangka Selatan, aktivitas ilegal terdeteksi dari excavator di kawasan hutan. Pohuwato, penggunaan alat berat berujung kerusakan lingkungan masif.

Di semua kasus itu, narasinya sama, berawal dari “kegiatan kecil”, berakhir sebagai tambang ilegal skala penuh.

Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, menyebut kasus ini sebagai pola lama yang berulang.

“Jangan dikaburkan dengan istilah uji sampel. Kalau sudah pakai excavator, itu bukan penelitian, itu kegiatan tambang. Secara hukum, ini sudah masuk kategori aktivitas tanpa izin,” tegas Mukti. Kamis (30/4/2026).

Lebih jauh, ia menilai dalih koperasi sering digunakan untuk meredam kritik publik.

“Koperasi itu bukan tameng hukum. Selama IPR belum terbit, semua aktivitas di lapangan itu ilegal. Ini pola klasik, izin belakangan, aktivitas duluan,” ujarnya.

Pernyataan kepala desa yang mengaitkan kegiatan ini dengan arahan Presiden dinilai sebagai bentuk pembenaran yang menyesatkan.

“Tidak ada satu pun kebijakan negara yang membolehkan tambang berjalan tanpa izin. Jangan bawa nama Presiden untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Mukti.

Di Sulawesi Tengah, praktik tambang ilegal bukan cerita baru. Sejumlah wilayah seperti Poso, Buol, hingga Parigi Moutong telah lama menjadi sorotan.

Masalah utamanya bukan sekadar pelaku, tetapi dugaan pembiaran yang membuat pola ini terus berulang.

Secara logika lapangan, mobilisasi alat berat butuh biaya besar, tidak mungkin dilakukan hanya untuk uji coba sederhana dan biasanya menjadi tahap awal pembukaan tambang. Artinya, apa yang disebut “uji sampel” berpotensi menjadi pintu masuk produksi ilegal.

FORMAT mendesak aparat segera turun tangan, bukan menunggu kerusakan terjadi.

“Kalau dibiarkan, ini akan berkembang jadi tambang aktif. Dan ketika sudah besar, biasanya sulit disentuh. Ini saatnya aparat membuktikan, hukum masih berlaku atau tidak,” tegas Mukti.

Kasus Kasimbar Barat kini bukan sekadar soal satu desa. Ini tentang pertanyaan yang lebih besar, apakah negara masih mampu menghentikan tambang ilegal sejak awal, atau kembali kalah oleh pola lama, aktivitas dulu, izin menyusul, hukum datang terakhir?

Reporter: Tim

Editor: W13D

Kategori: Peristiwa

Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah

Sumber:

- Wawancara

- Data Pembanding