Diduga Dipukul di Kelas, Siswa Kediri Tempuh Jalur Hukum

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Orang tua korban didampingi kuasa hukum usai melaporkan dugaan kekerasan di sekolah (foto : qrisna_beritaformat)
Orang tua korban didampingi kuasa hukum usai melaporkan dugaan kekerasan di sekolah (foto : qrisna_beritaformat)

Dugaan kekerasan terhadap siswa kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Seorang murid berinisial Denis, bersama orang tuanya dan didampingi kuasa hukum, resmi melaporkan dugaan pemukulan ke Polres Kediri.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di wilayah Kecamatan Ngasem. Laporan telah tercatat dalam STTLPM SPKT Polres Kediri dan kini dalam penanganan aparat.

Korban dilaporkan mengalami luka fisik dan trauma psikologis, memicu kekhawatiran serius pihak keluarga. Langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan hak anak sekaligus dorongan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

Kuasa hukum keluarga Denis menegaskan, “Kami berharap aparat mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.” Selasa (14/4/2026).

Orang tua korban menambahkan, “Ini bukan hanya soal anak kami, tapi keamanan semua siswa di sekolah.”

Kasus ini diduga melanggar, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua aturan tersebut menegaskan kewajiban perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan dan aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah penanganan akan berjalan transparan, atau kembali menjadi kasus yang hilang tanpa kejelasan?

Reporter: Q_ris
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Wawancara