Mangkir Dua Kali, Polda Sulteng Diuji di Praperadilan 9 Warga Loli Oge
Sidang praperadilan atas penetapan sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, memasuki babak krusial. Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah selaku termohon kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Selasa (14/4).
Majelis hakim tunggal tetap melanjutkan sidang dengan menunjukkan dua surat panggilan resmi tertanggal 7 dan 14 April 2026. Namun hingga sidang dibuka, pihak kepolisian tidak memberikan jawaban dan memilih pasif.
Meski tanpa kehadiran termohon, kuasa hukum sembilan warga dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) tetap membacakan permohonan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal dan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam sidang terungkap sejumlah kejanggalan mendasar. Penetapan tersangka disebut tidak mencantumkan pasal sangkaan, sementara objek perkara hanya berupa pondasi batako yang belum selesai di badan jalan desa.
Pemohon juga menyatakan pembongkaran dilakukan atas arahan kepala desa untuk kepentingan akses jalan masyarakat, bukan tindakan melawan hukum. Legalitas pelapor dari pihak perusahaan turut dipersoalkan karena tidak memiliki sertifikat hak milik.
Fakta lain yang mencuat, terdapat sanksi administratif penghentian sementara terhadap pihak pelapor dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2026.
Kuasa hukum pemohon, Agussalim, S.H., yang akrab disapa Agus Dandang, menegaskan, “Dalam praperadilan yang diuji adalah aspek formil dua alat bukti, prosedur, kewenangan, dan legalitas surat. Jika itu tidak bisa dijelaskan, maka permohonan sangat berpeluang dikabulkan.” tegasnya.
Ia juga mengkritik sikap termohon, “Tidak bisa aparat menghindar dari uji legalitas hanya dengan tidak hadir. Sidang tetap berjalan dan hakim tetap menilai.” lanjutnya.
Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menambahkan, “Ini bukan sekadar prosedur, tapi soal keadilan. Penetapan tersangka tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran hak warga.”
Sidang ini menjadi sorotan publik dan ujian terbuka bagi akuntabilitas aparat penegak hukum. Ketidakhadiran termohon dua kali berturut-turut memunculkan pertanyaan serius, apakah penetapan tersangka berdasar hukum, atau cacat sejak awal?
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi