Dua Pria Diciduk di Poso, Sabu 0,67 Gram Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dokumentasi barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Poso (foto : saiful_beritaformat)
Dokumentasi barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Poso (foto : saiful_beritaformat)

Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menangkap dua pria berinisial T.R. (30) dan M.H. (22) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota.

Penangkapan dilakukan dini hari setelah polisi menerima informasi masyarakat yang sebelumnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Unit Intel Kodim 1307/Poso.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan bersama KBO Narkoba IPTU Risman langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, disaksikan Ketua RT setempat.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat bruto 0,67 gram, alat isap (bong), plastik bening, uang tunai Rp200 ribu, kaca pireks, korek api, serta satu unit handphone.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan sekaligus menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan menelusuri asal barang. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegasnya. Sabtu (4/4/2026).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Poso dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah pemukiman masih terjadi secara terbuka. Aparat didesak tidak berhenti pada pengguna, tetapi mengungkap jaringan pemasok hingga ke akar.

Reporter: Saiful
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Kutipan Akun Facebook Polres Poso