Kasus Pakan Sigi Naik Penyidikan: Kejari Sasar Dugaan Korupsi Proyek 2023–2024
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, usai tim menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024 kini memasuki fase penyidikan.
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Sigi dengan melibatkan tim penyidik, didukung intelijen kejaksaan serta pengamanan dari Polres Sigi.
Penggeledahan dilakukan pada akhir Maret 2026 di empat titik, termasuk Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Donggala.
Kajari Sigi menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah ekspose tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan proyek. Langkah ini menjadi bagian awal pembuktian dalam tahap penyidikan.
Selain itu, penyidik juga bersiap memperluas pemeriksaan saksi. Sebelumnya, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, dan jumlah tersebut dipastikan akan bertambah.
Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang terukur dan sesuai prosedur.
“Berdasarkan hasil ekspose dan pengamatan tim, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Irwan.
Ia juga menambahkan, “Penggeledahan yang kami lakukan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan.”
Lebih lanjut, Irwan menekankan bahwa tindakan ini merupakan strategi awal dalam membongkar perkara secara menyeluruh.
“Ini langkah strategis penyidik. Kami akan terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan alat bukti,” ujarnya.
Kejaksaan diminta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, termasuk memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Media juga menekankan pentingnya pengawasan publik agar penanganan perkara tidak berhenti pada simbolik penggeledahan, tetapi berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penkum Kejari Sigi
Editor : Redaksi