BPJN Sulteng Jelaskan Mekanisme Mini Kompetisi e-Katalog Sesuai Kerangka Regulasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui PPK 3.4 merespons tudingan terkait dugaan manipulasi dan pengkondisian pemenang dalam proses mini kompetisi e-Katalog. Pihak BPJN menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan melalui evaluasi berjenjang berbasis sistem elektronik.

PPK 3.4, Muhajir, menyatakan bahwa mekanisme yang digunakan mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang metode mini kompetisi dalam e-purchasing katalog elektronik, yang bertujuan mendapatkan harga terbaik dari dua atau lebih penyedia dengan spesifikasi sejenis.

“Seluruh proses mini kompetisi, mulai dari pembuatan hingga penetapan pemenang, dilakukan melalui sistem elektronik. Evaluasi dilakukan berdasarkan parameter dalam Model Dokumen Kompetisi (MDK),” ujar Muhajir, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai tudingan yang beredar tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik karena tidak mempertimbangkan kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurutnya, proses tersebut telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Menanggapi isu pengaturan pemenang, Muhajir menegaskan bahwa seluruh penyedia memiliki kesempatan yang sama dalam sistem e-Katalog dan tidak ada mekanisme penentuan pemenang di luar sistem.

“Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang mengacu pada prinsip value for money, bukan sekadar harga terendah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik pengadaan, penawaran dengan harga terlalu rendah justru perlu diuji kewajarannya karena berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan dan keberlanjutan proyek.

Muhajir juga menekankan bahwa keputusan dalam proses pengadaan tidak bersifat individual, melainkan kolektif sesuai struktur dan mekanisme pengawasan yang berlapis, baik internal maupun eksternal.

Perbedaan hasil evaluasi, lanjutnya, merupakan hal yang wajar karena setiap penyedia memiliki strategi penawaran dan pendekatan teknis yang berbeda.

Dengan demikian, BPJN Sulteng memastikan bahwa seluruh tahapan mini kompetisi e-Katalog telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pengadaan pemerintah yang berlaku.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara