Megalit Dongi-Dongi Ditemukan, Status Kawasan Dipastikan di Luar Hutan dan Taman Nasional

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Susanto Wibowo, saat ditemui awak media diruang kerjanya (foto : agus_beritaformat)
Plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Susanto Wibowo, saat ditemui awak media diruang kerjanya (foto : agus_beritaformat)

Penemuan sejumlah batu megalit di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memicu perhatian lintas instansi. Hasil pengecekan lapangan memastikan lokasi temuan berada di luar kawasan hutan maupun wilayah Taman Nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Susanto Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pengelola Taman Nasional telah melakukan peninjauan langsung.

“Yang ditemukan saat ini berada di luar kawasan Taman Nasional. Jadi secara kewenangan sebenarnya bukan di ranah kami,” ujar Susanto, Selasa (17/3).

Meski demikian, pengamanan awal tetap dilakukan melalui tim Polisi Kehutanan (Polhut) dan KPH Sintuwu Maroso guna mencegah kerusakan atau gangguan terhadap situs yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya penting.

“Kami tidak melihat ini hanya soal di dalam atau di luar kawasan. Karena ini megalit yang memiliki nilai budaya, tentu harus dijaga dan diamankan,” tegasnya.

Dalam peninjauan tersebut, turut disorot keberadaan aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di sekitar wilayah Dongi-Dongi. Susanto menyebut penanganan PETI telah dilakukan sebelumnya melalui tim terpadu bersama aparat penegak hukum, namun prosesnya masih berjalan.

“Untuk PETI itu sudah pernah ditangani melalui tim terpadu bersama aparat hukum. Namun prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan lanjutan berada di bawah kewenangan sejumlah instansi, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Lingkungan Hidup, Gakkum Kehutanan, serta penyidik Polri.

Sementara itu, terkait penetapan status megalit sebagai cagar budaya, kewenangan berada pada Dinas Kebudayaan bersama para ahli arkeologi yang akan melakukan kajian mendalam, termasuk penentuan batas dan radius kawasan situs.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga membuka peluang pembentukan tim terpadu untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara komprehensif.

“Kalau untuk penanganan lebih lanjut tentu akan melibatkan instansi yang berwenang. Kemungkinan akan dibentuk tim terpadu,” ujar Susanto.

Keberadaan megalit Dongi-Dongi dinilai berpotensi menjadi aset budaya sekaligus destinasi wisata baru jika dikelola secara serius dan berkelanjutan.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara