Opini Ahli: Penertiban PETI Dongi-Dongi Harus Bongkar Jaringan, Bukan Sekadar Usir Penambang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak sejumlah pondok-pondok kecil diduga lokasi penambang emas ilegal di wilayah TNLL (foto : agus_beritaformat)
Tampak sejumlah pondok-pondok kecil diduga lokasi penambang emas ilegal di wilayah TNLL (foto : agus_beritaformat)

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi yang berada di wilayah Taman Nasional Lore Lindu kembali menjadi perhatian serius. Berbagai operasi penertiban yang dilakukan selama ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan karena masih fokus pada penambang di lapangan, bukan pada jaringan ekonomi dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pengamat kebijakan lingkungan Sulawesi Tengah, Rahman Darise, menilai penanganan PETI di kawasan konservasi harus dilakukan secara sistematis dan terukur, bukan sekadar operasi penertiban sesaat.

Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah pemetaan menyeluruh terhadap struktur pelaku tambang ilegal, mulai dari pekerja lapangan, koordinator, hingga pemodal dan penadah emas. Tanpa pemetaan yang jelas, operasi lapangan hanya akan menimbulkan efek sementara.

“Masalah PETI tidak berdiri sendiri. Ada rantai ekonomi yang panjang di belakangnya. Jika yang ditertibkan hanya pekerja lapangan, aktivitas ini akan selalu muncul kembali,” ujarnya. Minggu (8/3/2026).

Rahman juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta otoritas pengelola kawasan konservasi. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap langkah penertiban memiliki dasar hukum yang kuat serta mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain penegakan hukum, pemutusan jalur logistik juga dinilai sebagai strategi efektif untuk melemahkan aktivitas tambang ilegal. Pasokan bahan makanan, peralatan tambang, hingga bahan kimia pemurnian emas menjadi faktor utama yang membuat aktivitas PETI tetap bertahan di kawasan hutan konservasi.

“Jika jalur logistik ditutup dan alat berat dikeluarkan dari kawasan taman nasional, aktivitas tambang akan berhenti secara fungsional tanpa harus selalu terjadi benturan di lapangan,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Rahman menilai aparat perlu menelusuri aliran dana dari perdagangan emas ilegal. Upaya tersebut penting untuk memutus dukungan finansial yang selama ini menjadi sumber keberlanjutan aktivitas tambang di kawasan konservasi.

Di sisi lain, kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI juga dinilai tidak bisa diabaikan. Kawasan Dongi-Dongi memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta berada di sekitar wilayah yang memiliki nilai sejarah dan budaya berupa situs megalitikum.

Karena itu, setelah penertiban dilakukan, pemerintah juga perlu memastikan adanya upaya rehabilitasi lingkungan dan pengawasan permanen agar kawasan tidak kembali diduduki oleh penambang.

Rahman menambahkan, solusi jangka panjang juga harus menyentuh aspek ekonomi masyarakat lokal. Ketergantungan terhadap tambang ilegal perlu diatasi melalui program pemberdayaan ekonomi alternatif seperti perhutanan sosial, pertanian berkelanjutan, hingga pengembangan ekowisata berbasis warisan budaya.

“Penertiban tanpa solusi ekonomi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Negara harus hadir dengan pendekatan hukum, sosial, dan ekonomi secara bersamaan,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan komprehensif inilah yang menjadi kunci agar penertiban PETI di Dongi-Dongi tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu benar-benar menyelamatkan kawasan konservasi dan memutus rantai tambang emas ilegal secara berkelanjutan.

Penulis: Agus
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Opini