Klarifikasi Dana Desa Tak Dijawab, Kades Potoya Disorot
Kepala Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, terkesan menutup diri dan menghindari pertanggungjawaban publik setelah tidak merespons surat klarifikasi resmi redaksi Beritaformat.com terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024–2025 senilai sekitar Rp150 juta.
Surat bernomor 008/Ex/KLARIFIKASI/RED.BF/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 itu secara tegas meminta pembuktian dokumen perencanaan, musyawarah desa, spesifikasi teknis pengadaan, hingga laporan realisasi program. Namun hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Potoya tidak memberikan jawaban tertulis, klarifikasi lisan, maupun kesiapan pertemuan resmi.
Sikap bungkam tersebut memantik kecurigaan publik, terlebih hasil penelusuran awal media menemukan indikasi persoalan serius pada dua kegiatan utama program ketahanan pangan desa yaitu budidaya ikan tahun 2024 sekitar Rp70 juta yang dilaporkan gagal, serta pengadaan lima ekor sapi tahun 2025 sekitar Rp80 juta yang mekanisme harga dan spesifikasinya tidak transparan.
Media juga menemukan indikasi tidak dilibatkannya BPD dan BUMDes dalam perencanaan maupun pelaksanaan program, serta tidak adanya publikasi laporan realisasi kepada masyarakat desa. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, menilai diamnya kepala desa terhadap surat resmi pers merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Pejabat publik tidak boleh memilih diam ketika diminta menjelaskan penggunaan uang rakyat. Bungkamnya kepala desa atas surat resmi yang berbasis dokumen memperlihatkan indikasi kuat adanya tata kelola yang ingin ditutup dari pengawasan publik,” tegas Mukti. Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, permintaan klarifikasi media bersifat prosedural dan berbasis regulasi, sehingga tidak ada alasan sah untuk diabaikan.
“Jika tata kelola program benar, maka dokumen RPJMDes, APBDes, RAB, spesifikasi pengadaan, berita acara, hingga laporan realisasi seharusnya tersedia dan mudah dibuka. Ketika semua itu tidak ditunjukkan dan klarifikasi diabaikan, publik berhak menduga ada masalah serius dalam penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
FORMAT menegaskan, sikap diam pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi resmi bukan hanya mencederai fungsi kontrol sosial pers, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Redaksi menyatakan telah memberi ruang hak jawab yang patut dan wajar kepada Kepala Desa Potoya. Namun jika dalam waktu lanjutan tetap tidak ada respons, media akan meningkatkan penelusuran investigatif serta membuka kemungkinan pelaporan kepada otoritas pengawasan dan penegak hukum terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Potoya belum memberikan tanggapan.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: investigasi
Editor : Redaksi