44 SD Bayar ke Staf Dinas, Prasasti Revitalisasi Donggala Diduga Jadi Pungutan
Pengadaan prasasti dan papan informasi program revitalisasi 44 Sekolah Dasar penerima APBN 2025 di Kabupaten Donggala diduga menyimpang dari mekanisme swakelola bantuan pemerintah. Sejumlah sekolah mengaku mentransfer pembayaran kepada staf Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan, sementara sebagian prasasti belum diterima hingga kini.
Fakta pembayaran terungkap di SDN 23 Dampelas. Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Majenia, menyatakan sekolah tidak mengadakan sendiri, melainkan membayar melalui aparatur dinas.
“Kami sudah transfer Rp1,8 juta untuk lima prasasti dan papan proyek ke staf bidang pembinaan SD, inisial D,” ujarnya, Selasa (24/2).
Kepala SDN 23 Dampelas, Sudarman, membenarkan pembayaran difasilitasi dinas, namun barang belum diterima.
“Prasasti sudah dibayar dan diakomodir dinas, tapi belum ada arahan pengambilan,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Dalam skema swakelola bantuan pendidikan, pengadaan seharusnya dilakukan langsung oleh P2SP sekolah, sedangkan dinas hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas.
Investigasi di sejumlah sekolah juga menemukan tarif prasasti tidak seragam, Rp300 ribu dan Rp250 ribu per unit, serta papan proyek sekitar Rp300 ribu tanpa standar harga resmi.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Herman, mengakui pengadaan diambil alih dinas dengan alasan keseragaman.
“Kami ambil alih agar sekolah penerima revitalisasi terlihat seragam,” ujarnya.
Tahap 2 dan 3 revitalisasi 2025 di Donggala mencakup 44 SD. Jika pembayaran dilakukan melalui dinas, maka dana puluhan sekolah terkumpul di luar mekanisme swakelola bantuan. Sebagian sekolah telah membayar namun belum menerima prasasti, sementara lainnya menerima dengan harga berbeda.
Secara tata kelola bantuan pemerintah, dana harus dikelola sekolah dan pengadaan dilakukan P2SP. Keterlibatan dinas sebagai penerima pembayaran dan fasilitator pengadaan tanpa dasar kebijakan tertulis berpotensi melampaui kewenangan pembinaan. Pola pembayaran kolektif lintas sekolah ini identik dengan pungutan program dalam praktik pengawasan publik.
Prasasti merupakan elemen wajib transparansi proyek APBN karena memuat sumber dana, tahun anggaran, dan pelaksana kegiatan. Hingga berita ini disusun, belum ditemukan regulasi pengambilalihan pengadaan oleh dinas, standar harga resmi, maupun mekanisme pengadaan kolektif.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Donggala, penyedia prasasti, Inspektorat daerah, dan satuan pendidikan penerima guna kepentingan akurasi dan akuntabilitas publik.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi