Viral! Wartawan Diduga Diserang Oknum Intel TNI Saat Ungkap Dugaan Mafia Solar di Nganjuk

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi arogan yang diduga dilakukan oknum anggota Intel TNI Kodam Surabaya terhadap wartawan dan aktivis LSM di depan Polres Nganjuk, saat truk modifikasi bermuatan BBM subsidi jenis Bio Solar hendak diamankan.

Peristiwa tersebut berawal dari temuan tim investigasi awak media dan LSM pada, Senin 26 Januari 2026 di Dusun Kedung Bajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Saat itu, tim menemukan truk yang telah dimodifikasi dan diduga mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar.

Dalam proses konfirmasi, sopir truk menyampaikan kepada awak media bahwa kendaraan tersebut milik S, dan akan dibawa ke gudang milik Y, yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Truk ini milik Pak S, mas. Saya bawa ke gudang Pak Y,” ujar sopir kepada awak media.

Ketika truk bernomor polisi S 8875 AG hendak digiring ke Polres Nganjuk, sejumlah oknum yang diduga berasal dari LSM dan ormas justru menyuruh sopir menjauh dari lokasi, sehingga truk bermuatan BBM subsidi tersebut berhasil lepas dari pengamanan.

Tak berselang lama, berdasarkan informasi masyarakat, tim kembali menemukan truk modifikasi lain bermuatan Bio Solar subsidi sekitar 500 meter dari lokasi gudang, dengan nomor polisi AG 7136 VC. Truk tersebut kemudian digiring menuju Polres Nganjuk oleh awak media yang didampingi LSM.

Namun setibanya di depan Polres Nganjuk, truk tersebut diadang oleh seorang pria yang diduga oknum anggota Intel Kodam Surabaya berinisial ED. Dalam video yang beredar, oknum tersebut terlihat membentak, memerintahkan truk untuk pergi, serta terlibat adu mulut dengan awak media dan LSM. Akibat insiden tersebut, truk kembali berhasil kabur membawa BBM subsidi.

Peristiwa ini menuai reaksi keras dari publik. Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), menilai insiden tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai kebebasan pers.

“Jika benar ada oknum aparat yang menghalangi kerja jurnalistik dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, maka peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai perintangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mukti.

Dari perspektif hukum, Mukti juga menyoroti dugaan tindak pidana di sektor energi.

“Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” ujarnya. Jum'at (30/1/2026).

Ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat harus diusut secara transparan dan independen untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak keadilan dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Masyarakat mendesak Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi, termasuk dugaan alur distribusi Solar yang disebut-sebut akan dibawa ke tangki milik perusahaan berinisial PT. NJE.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, dan institusi TNI terkait masih dalam proses konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Nganjuk, Jawa Timur
Sumber: Investigasi