Pers Bukan Produk Administrasi: Meluruskan Salah Kaprah Regulasi yang Mengancam Kemerdekaan Informasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Poster opini redaksi beritaformat
Poster opini redaksi beritaformat

Dalam beberapa tahun terakhir, redaksi mencermati semakin meluasnya praktik penolakan kerja sama antara instansi pemerintah/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan perusahaan pers. Alasan yang digunakan hampir seragam, media belum terverifikasi Dewan Pers, wartawan atau pemimpin redaksi belum memiliki sertifikat UKW (baik muda, madya, maupun utama), nama wartawan dan media belum terdaftar di Dewan Pers, serta status badan hukum perusahaan pers, baik PT perorangan maupun PT yang didirikan oleh lebih dari satu orang yang dijadikan dasar pembatalan kerja sama melalui peraturan bupati atau wali kota.

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan salah kaprah regulasi (kebijakan), tetapi juga menunjukkan distorsi (pemutarbalikan) pemahaman hukum yang serius dalam relasi negara dan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional warga negara (sesuai atau berlandaskan pada konstitusi 'UUD atau hukum dasar negara'). Tidak satu pun pasal dalam UU Pers yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers (proses pengecekan, pembuktian, atau pengujian kebenaran suatu pernyataan, data, atau identitas), UKW, pendaftaran media, atau bentuk badan hukum tertentu sebagai dasar sah eksistensi (keberadaan) pers.

Verifikasi Dewan Pers dan UKW adalah instrumen pembinaan dan peningkatan kualitas profesionalisme, bukan instrumen legalisasi (proses pengesahan) keberadaan pers. Menjadikannya sebagai syarat absolut (mutlak) kerja sama publik berarti menggeser makna hukum pers dari pilar demokrasi menjadi objek birokrasi administratif (sistem organisasi terstruktur).

Lebih jauh, menjadikan PT perorangan atau PT multi-pendiri sebagai alasan pembatalan kerja sama melalui regulasi kepala daerah adalah kebijakan yang tidak relevan secara hukum, tidak proporsional (seimbang) secara etika, dan problematik (konflik) secara konstitusional.

Keduanya adalah badan hukum sah menurut hukum negara. Menggunakannya sebagai filter legitimasi (pengakuan) pers merupakan bentuk diskriminasi struktural (pola kebijakan) yang tidak memiliki dasar normatif (standar) dalam hukum pers nasional.

Redaksi juga menyesalkan bahwa polemik ini tidak hanya tumbuh di institusi negara, tetapi juga di internal dunia pers sendiri. Sebagian oknum insan pers masih gagal memahami perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pers dan peraturan Dewan Pers, sehingga polemik ini kerap dijadikan alat adu domba antar sesama insan pers.

Lebih buruk lagi, muncul praktik pelabelan serampangan seperti “wartawan bodong”, “wartawan abal-abal”, “wartawan bodrek” yang digunakan bukan sebagai kritik etik berbasis fakta dan mekanisme profesional, tetapi sebagai stigma sosial (pandangan negatif) dan senjata konflik horizontal (perselisihan).

Ini bukan hanya memalukan secara etika profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers secara keseluruhan.

Redaksi menegaskan sikap:
Pers tidak hidup karena verifikasi.
Pers tidak sah karena sertifikat.
Pers tidak ada karena pendaftaran administratif.
Pers hidup karena konstitusi, sah karena undang-undang, dan bermartabat karena etika jurnalistik.

Negara seharusnya membangun relasi dengan pers berbasis kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi dan verifikasi informasi, independensi redaksi, serta kepentingan publik atas informasi. Bukan berbasis status administratif semata.

Sementara itu, insan pers wajib membangun solidaritas profesi, literasi hukum pers, dan etika kolektif, bukan konflik horizontal, stigmatisasi, dan delegitimasi sesama.

Jika regulasi administratif terus dijadikan alat pembatasan, jika peraturan teknis mengalahkan undang-undang, dan jika stigma dijadikan senjata konflik, maka yang runtuh bukan hanya kemerdekaan pers, tetapi demokrasi informasi dan hak publik atas kebenaran.