Owner CV Sunred Indoplastik, Ingkar Janji
SIDOARJO | Eks Karyawan CV Sunred Indoplastik, gelar aksi jaga aset di depan pintu masuk pabrik. Aksi itu dilakukan lantaran owner CV Sunred Indoplastik tidak memenuhi hasil keputusan sidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut perwakilan buruh dari PT Sunred Indoplastik, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Ahmad Yani, pihaknya menyampaikan jika sidang PHI antara CV.Sunred dan eks karyawan dimenangkan oleh buruh.
Hal tersebut tertuang dalam tiga salinan putusan PHI. Nomor satu, salinan putusan PHI Surabaya dengan nomor : 70/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. SBY, tertanggal (25/7/2023), dimana pengusaha CV.Sunred diwajibkan membayar hak Sdr.Rachman sebesar Rp.103.224.000, keterangan proses pengajuan eksekusi. Nomor dua, salinan putusan PHI nomor : 137/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. SBY, tertanggal (10/2/2021), Jo putusan MA RI No. 1670 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal (7/12/2022), dimana pengusaha CV. Sunred diwajibkan membayar hak Sdr. Denys Arteta sebesar Rp.106.097.559, keterangan proses pengajuan eksekusi. Nomor tiga, salinan putusan PHI Surabaya dengan nomor : 128/Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Sby, tanggal (10/5/2022) pengusaha diwajibkan membayar hak saudara Muhaki dkk/50 orang sebesar Rp 2.775.827.650.
"Hingga detik ini, pengusaha belum merealisasikan pembayaran itu, teman-teman sudah cukup bersabar,"katanya. Rabu (15/3/2023).
Yang membuat kami geram, Lanjut Ahmad Yani, "tanpa sepengetahuan kami, pihak pengusaha sudah mengambil semua asetnya yang ada didalam pabrik. Seharusnya, karena masih dalam sengketa, pihak pengusaha tidak diperkenankan melakukan hal-hal diluar sepengetahuan kita, apalagi kewajiban yang 2 miliar lebih itu belum dibayarkan,"tandasnya.
"Bahkan informasi yang terbaru, pihak bank sudah melakukan pelelangan aset milik CV.Sunred Indoplastik, makanya hari ini kami akan melakukan penjagaan ketat di depan akses pintu masuk pabrik, secara bergantian,"tegasnya. (Ir/bd)
Editor : Redaksi