Perbedaan Tafsir Diksi Mencuat, Klarifikasi PUPR Sigi soal Proyek Jalan Rp1,9 Miliar Masih Nihil
Perbedaan tafsir diksi dalam pemberitaan mencuat antara redaksi media dan Ir. Edy Dwi Santoso, ST., MM., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi, menyusul keberatan atas penggunaan kata “bungkam” dalam judul berita terkait dugaan pengambilan material Sungai Lemban Tongoa untuk pembangunan ruas jalan Lemban Tongoa–Tokolemo, proyek yang dibiayai keuangan negara senilai lebih dari Rp1,9 miliar.
Keberatan tersebut muncul bukan karena pemberitaan tidak meminta klarifikasi, melainkan karena klarifikasi substantif belum disampaikan hingga berita ditayangkan, sementara proyek yang dikonfirmasi menyangkut pengelolaan sumber daya alam sungai dan penggunaan uang publik.
Berdasarkan penelusuran redaksi, upaya konfirmasi dilakukan sebelum berita ditayangkan, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip cover both sides dan kehati-hatian jurnalistik.
Pada Senin, 12 Januari 2026, redaksi menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sigi melalui sambungan telepon seluler untuk meminta penjelasan teknis dan administratif terkait sumber material proyek. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyatakan berada di Jakarta dan belum dapat memberikan penjelasan teknis.
Redaksi kemudian melanjutkan permintaan klarifikasi secara tertulis, disertai tenggat waktu yang wajar. Tenggat tersebut bukan dimaksudkan sebagai tekanan, melainkan konsekuensi logis dari kewajiban pers menyampaikan informasi tepat waktu kepada publik, terlebih proyek yang dikonfirmasi menggunakan anggaran negara.
Namun hingga batas waktu editorial berakhir, tidak ada klarifikasi resmi, tertulis, dan dapat diverifikasi yang disampaikan kepada redaksi.
Berdasarkan kondisi faktual inilah redaksi menggunakan diksi “bungkam”, bukan sebagai penilaian personal, melainkan terminologi jurnalistik untuk menggambarkan absennya pernyataan institusional pejabat publik dalam isu strategis.
Dalam perkembangannya, Edy meminta pandangan pihak ketiga, termasuk salah satu oknum wartawan media online berinisial IL, terkait penggunaan diksi dan tenggat waktu klarifikasi.
Dalam komunikasi grup WhatsApp, IL menyarankan agar redaksi menggunakan frasa “belum dapat dikonfirmasi” dengan alasan pejabat berada di luar daerah, serta berpendapat bahwa jurnalis tidak seharusnya membatasi waktu klarifikasi narasumber.
Redaksi mencatat pandangan tersebut sebagai opini personal, namun menegaskan bahwa pendapat pihak luar tidak memiliki kedudukan etik maupun hukum untuk mengoreksi keputusan editorial media lain.
Pimpinan Redaksi Berita Format, Mukti Wijaya, menegaskan bahwa polemik ini bukan semata soal pilihan kata, melainkan soal akuntabilitas pejabat publik terhadap penggunaan uang negara.
“Dalam proyek yang dibiayai APBN/APBD, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan. Ketika klarifikasi diminta secara resmi namun tidak disampaikan, redaksi berkewajiban menyampaikan fakta itu kepada publik,” ujar Mukti.
Ia menjelaskan bahwa frasa “belum dapat dikonfirmasi” digunakan ketika proses klarifikasi masih berjalan. Sebaliknya, istilah “bungkam” digunakan ketika klarifikasi telah diminta secara sah, namun tidak dijawab hingga batas waktu editorial.
“Ini bukan tuduhan, bukan vonis, dan bukan kesimpulan hukum. Ini adalah potret keadaan faktual pada saat berita diterbitkan,” tegasnya.
Secara hukum, kemerdekaan redaksi dijamin Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk intervensi, langsung maupun tidak langsung, terhadap kerja jurnalistik.
Sementara Pasal 6 UU Pers mewajibkan pers melakukan kontrol sosial, terutama terhadap penyelenggaraan negara dan penggunaan keuangan publik.
Dalam konteks tersebut, setiap upaya menggiring redaksi untuk mengubah diksi tanpa klarifikasi substantif berpotensi mengaburkan substansi persoalan, yakni, apakah pengambilan material sungai telah sesuai ketentuan hukum dan perizinan?
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka kapan pun, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Klarifikasi resmi yang disampaikan secara tertulis akan dimuat secara proporsional.
Namun hingga laporan ini ditayangkan, klarifikasi teknis dan administratif terkait sumber material Sungai Lemban Tongoa belum disampaikan kepada redaksi.
Dalam kerja jurnalistik investigatif, ketiadaan jawaban pejabat publik atas pertanyaan menyangkut uang negara adalah fakta yang tidak boleh disembunyikan.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi