Proyek Jalan Negara Kulawi–Kulawi Selatan Disinyalir Bermasalah Serius, BPJN Sulteng Membisu
Pekerjaan Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Kulawi–Kulawi Selatan yang berlokasi di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, kini berada dalam lampu merah pengawasan publik.
Investigasi mendalam Media Online Berita Format pada, Jum'at 2 Januari 2026 lalu, menemukan indikasi kuat kegagalan mutu pekerjaan, lemahnya pengawasan struktural, serta dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi jasa konstruksi dan pengadaan pemerintah.
Di tengah temuan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah justru memilih diam, tanpa satu pun klarifikasi resmi kepada publik.
Di lokasi pekerjaan, redaksi tidak menemukan papan informasi proyek. Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat tertutupnya informasi publik atas proyek yang dibiayai uang negara. Lebih mencolok lagi, Direksi Kit, instrumen wajib pengendalian teknis dan mutu pekerjaan tidak ada di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam,
Apakah proyek ini dikerjakan tanpa pengawasan efektif, atau pengawasan sengaja ditiadakan?
Investigasi lapangan memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan dimana ketebalan lapisan aspal tidak seragam, menandakan pelaksanaan teknis yang tidak disiplin. Aspal yang baru dikerjakan sudah ambles, indikasi kuat kegagalan pemadatan lapisan dasar, urugan bahu jalan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, berpotensi mempercepat kerusakan struktur dan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak diselesaikan, namun lokasi telah ditinggalkan penyedia jasa.
Kondisi tersebut memperlihatkan indikasi pekerjaan asal jadi, yang berpotensi mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
Fakta lain yang tak kalah serius, masa kontrak pekerjaan diduga telah terlampaui, sementara pekerjaan belum rampung secara menyeluruh. Hal ini memunculkan dugaan denda keterlambatan tidak diterapkan, pengawasan kontrak tidak dijalankan atau lebih jauh, terjadi pembiaran sistematis oleh pihak berwenang.
Jika benar demikian, maka proyek ini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan temuan lapangan, proyek IJD Kulawi–Kulawi Selatan patut diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila terbukti adanya kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat diabaikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.
Media Online Berita Format telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala BPJN Sulawesi Tengah cq. PPK, sebagai bagian dari asas keberimbangan dan konfirmasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, BPJN Sulawesi Tengah memilih bungkam total. Sikap ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap rendahnya transparansi dan tanggung jawab institusional dalam pengelolaan proyek strategis nasional.
Seorang warga Desa Bolapapu yang enggan disebut namanya menyampaikan kekhawatirannya.
“Ini jalan negara, baru dikerjakan tapi sudah turun. Kalau dibiarkan, kami yang jadi korban. Jangan sampai uang negara habis, tapi jalan tidak bertahan lama,” ujarnya tegas. Rabu (14/1/2025).
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Namun apabila sikap bungkam terus dipertahankan, redaksi akan mempublikasikan temuan lanjutan dan menyerahkan data kepada lembaga pengawasan dan penegak hukum.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi