Kuasa Hukum Korban: Klarifikasi Putri Dakka Dinilai Menghindari Akuntabilitas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Klarifikasi terbaru Putri Dakka terkait program umrah subsidi menuai kritik tajam. Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, menilai pernyataan yang disampaikan Putri Dakka melalui akun Facebook pribadinya pada Senin, 12 Januari 2026, masih mengulang pola lama, memposisikan diri sebagai korban fitnah sambil mengalihkan tanggung jawab utama kepada pihak lain, tanpa solusi konkret bagi korban.

Dalam unggahannya, Putri Dakka menegaskan dirinya bukan penyelenggara travel umrah, melainkan hanya mengumpulkan amal jariyah untuk orang tua dengan program keberangkatan gratis sejak 2022–2024. Ia mengklaim telah memberangkatkan 140 jamaah subsidi, melakukan refund hingga Rp2,5 miliar, serta mengalami kerugian pribadi akibat kerja sama dengan travel yang tidak berizin. Klarifikasi tersebut ditutup dengan ancaman pelaporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Muh Ardianto Palla, klarifikasi itu tidak menyentuh substansi persoalan hukum yang dihadapi korban.

Direktur Law Office Toddopuli, Muh Ardianto Palla, yang mendampingi 69 korban dalam laporan ke Polda Sulawesi Selatan sejak 10 April 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui media elektronik dengan total kerugian sekitar Rp1,1 miliar, menilai narasi Putri Dakka sarat pembelaan diri.

“Ini bukan lagi soal menjaga harga diri, tetapi pola sistematis untuk menghindari akuntabilitas. Penundaan, pembatalan keberangkatan, hingga refund yang tidak tuntas terus dialihkan ke faktor eksternal, sementara korban masih menunggu kepastian,” ujar Ardianto saat dihubungi, Senin (12/1/2026).

Ia menyoroti penggunaan narasi emosional dan spiritual yang dinilai kontraproduktif terhadap penyelesaian hukum.

“Istilah seperti ‘ujian’, ‘fitnah’, dan ‘pahala’ memang membangun simpati, tetapi tidak menjawab persoalan hukum. Ancaman laporan ke Bareskrim justru menunjukkan sikap defensif, sementara proses hukum di Polda Sulsel sedang berjalan,” tegasnya.

Menurut Ardianto, terdapat kontradiksi antara klaim niat sedekah dan realitas korban yang merasa dirugikan.

“Menyalahkan pendaftar atau travel ilegal tidak menjelaskan mengapa program yang diklaim amal berujung kerugian massal. Gestur simbolis tidak cukup. Intinya adalah keadilan dan penyelesaian hak 69 korban,” tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap fokus pada jalur hukum.

“Klarifikasi ini justru memperkuat kesan penghindaran tanggung jawab penuh. Negara harus hadir memastikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” pungkas Ardianto.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan program umrah subsidi Putri Dakka masih dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Selatan. Putri Dakka membantah seluruh tudingan dan mengklaim telah menggunakan dana pribadi untuk memberangkatkan jemaah serta melakukan pengembalian dana secara bertahap.

Reporter: Aswin
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Palopo, Sulawesi Selatan
Sumber: Wawancara