Polres Kediri Bergerak Cepat, Galian Sedot Pasir Ilegal di Juwet Ditertibkan
Aparat Penegak Hukum (APH) Resort Kediri menunjukkan respon cepat menyikapi laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan aktivitas galian sedot pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Wakapolres Kediri memastikan pihaknya telah memerintahkan Kapolsek Kunjang untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“Saya sudah mengarahkan Kapolsek Kunjang untuk melakukan pengecekan dan penindakan langsung di lokasi,” tegas Wakapolres Kediri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/1/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menilai aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Dalam pengecekan di lapangan, Kapolsek Kunjang bersama jajaran memberikan imbauan tegas kepada pihak-pihak terkait. Polisi juga memasang banner peringatan bertuliskan “STOP Penambangan Ilegal Galian C” di area BBWS Rolak 70 Desa Juwet, sebagai bentuk penegasan sikap kepolisian.
Banner tersebut memuat ancaman hukum Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pelaku usaha terkait status perizinan galian C dan aktivitas sedot pasir yang dimaksud.
Polres Kediri menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak segan melakukan tindakan hukum tegas apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Reporter: Hartono
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi