ADD Dipangkas, Desa Meledak: Ratusan Kades Mojokerto Kepung Kantor Bupati
Kebijakan Bupati Mojokerto memangkas Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 memicu gelombang perlawanan besar-besaran dari desa. Rabu (24/12/2025), ratusan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto turun ke jalan dan mengepung Kantor Bupati Mojokerto, menuntut pencabutan kebijakan yang dinilai menjerumuskan desa ke jurang krisis.
Pemangkasan ADD berdampak langsung pada tunjangan perangkat desa yang sebelumnya berkisar Rp2 juta per bulan, kini terancam turun drastis menjadi tak lebih dari Rp1 juta. Kondisi ini dinilai mencederai keadilan fiskal desa dan bertolak belakang dengan semangat penguatan desa sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Pemangkasan ADD ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keberlangsungan hidup perangkat desa. Kalau tunjangan dipotong separuh, lalu bagaimana desa bisa bekerja maksimal? Audiensi hari ini nihil solusi. Kalau Pemkab tetap keras kepala, kami siap turun lagi dengan massa lebih besar.” tegas Sunardi.
Aksi unjuk rasa ini digalang oleh PKDI (Persaudaraan Kepala Desa Indonesia) dan dipimpin langsung Sunardi, Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Namun, audiensi dengan pihak Pemkab Mojokerto di Ruang SBK berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah daerah dinilai tidak memberikan solusi konkret atas tuntutan massa.
“Kami di desa adalah ujung tombak pelayanan. Tapi justru kami yang pertama kali dikorbankan. Ini kebijakan yang tidak berpihak dan berpotensi memicu konflik sosial di desa.” tambah salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya.
Kebuntuan dialog memperkeras sikap massa aksi. PKDI menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar pada Senin pekan depan, bahkan membuka opsi boikot pembayaran pajak sebagai bentuk tekanan politik dan administratif terhadap Pemkab Mojokerto.
Dr. Ahmad Hasan, S.H.,M.M., pengamat kebijakan publik juga menjelaskan jika kebijakan pemangkasan ADD ini kini menjadi sorotan tajam dan memunculkan pertanyaan besar, apakah kebijakan fiskal daerah sedang dibangun dengan mengorbankan desa?
“Pemangkasan ADD tanpa transparansi dan partisipasi desa berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ancaman boikot pajak menunjukkan krisis kepercayaan yang serius antara desa dan pemerintah daerah.” terang Hasan, sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi tertulis terkait tuntutan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Clara
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi