Jaga Desa Jadi Alarm Dini, Kejaksaan Soroti Tata Kelola Keuangan Desa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kasubsi Intelijen dan Datun, Nur Ibnu Hajar, SH. (Foto : asri_beritaformat)
Kasubsi Intelijen dan Datun, Nur Ibnu Hajar, SH. (Foto : asri_beritaformat)

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang kembali menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa, Peran Jaksa Jaga Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa”, yang berlangsung di Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Gunturu, perangkat desa, pendamping desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang melalui Kasubsi Intelijen dan Datun, Nur Ibnu Hajar, SH., menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan implementasi Asta Cita Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal.

“Program Jaga Desa bertujuan membangun sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa agar pengelolaan keuangan, aset, dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan, program ini juga didukung dengan Aplikasi Jaga Desa, yang berfungsi sebagai sarana pelaporan, monitoring proyek pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga inventarisasi aset desa secara lebih tertib dan terukur.

“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa sekaligus mencegah potensi masalah hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas pria asal Jeneponto tersebut.

Ibnu juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa desa, termasuk kewajiban menggunakan produk dalam negeri serta berpedoman pada Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 29 Tahun 2021.

“Seluruh pengadaan di desa wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan kepatuhan aturan, pembangunan desa diharapkan berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunturu, Andi Muliyadi Mallehangan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan. Ia menilai program Jaga Desa sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait pengelolaan APBDes secara transparan.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh kegiatan Jaga Desa ini. Program ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan hukum perangkat desa, khususnya di Desa Gunturu,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa semakin transparan, akuntabel, serta mampu meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Bulukumba, Sulawesi Selatan
Sumber: Penkum Cabjari Kajang