Kejati Sulteng Tegaskan Tiap Rupiah yang Dikuras Korupsi Adalah Hak Rakyat yang Hilang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan perampasan hak rakyat yang berdampak pada layanan pendidikan, kesehatan hingga terhambatnya pembangunan infrastruktur. Penegasan itu disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang digelar di Kota Palu, Selasa (9/12).
Dalam momentum tersebut, Kejati Sulteng menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif. Kejaksaan RI di seluruh Indonesia didorong memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta instrumen intelijen dan perdata-tata usaha negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Peringatan HAKORDIA turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Awaludin S.H, S.E., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Guru (DKG) PGRI Sulteng, Harun Nyak Itam S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., serta ratusan mahasiswa Untad, UIN Datokarama Palu, dan siswa SMAN 2, SMAN 4, serta SMAN 6 Palu.
Kejati Sulteng menyebut generasi muda adalah pilar penting dalam menjaga integritas bangsa. Mahasiswa dan pelajar diharapkan mampu menjadi motor penggerak budaya antikorupsi sejak dini.
“Kami yakin, para mahasiswa dan pelajar khususnya di Kota Palu adalah generasi yang akan menjadi garda terdepan menciptakan budaya antikorupsi,” ujar Kejati Sulteng.
Kejaksaan mendorong kolaborasi berkelanjutan bersama kampus dan sekolah untuk memperkuat pendidikan hukum dan pembentukan karakter antikorupsi sebagai fondasi masa depan bangsa.
Kejati Sulteng menyampaikan empat poin penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi:
1. Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi terhadap kemakmuran rakyat.
2. Menumbuhkan keberanian bersikap jujur, menolak gratifikasi dan tindakan curang.
3. Mewujudkan kolaborasi Kejaksaan–kampus–sekolah dalam edukasi hukum.
4. Melahirkan generasi muda sebagai role model antikorupsi di lingkungan masing-masing.
Mengakhiri sambutannya, Kejati Sulteng kembali mengingatkan pentingnya integritas dan kontrol diri. “Kenali hukum dan jauhkan hukuman,” tutupnya, sembari mengajak semua pihak untuk memulai dari tindakan kecil, membiasakan kejujuran serta berani menolak praktik koruptif.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi