3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sigi: Negara Rugi Rp3,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Kanwil DJBC Sulbagtara dan KPPBC TMP C Pantoloan berhasil mengungkap peredaran 3.224.000 batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi, Selasa (2/12).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25). Berbagai merek rokok disita sebagai barang bukti, di antaranya New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold. Seluruh produk tersebut dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, SH, MH, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini menyebabkan potensi kerugian signifikan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total kerugian mencapai Rp3.119.590.760 akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi APH dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sigi. Bidang Pidsus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegas Arya Rosyid.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi kuat antara aparat pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa tantangan pemberantasan rokok ilegal akan semakin besar sehingga dibutuhkan dukungan masyarakat.
“Rokok ilegal itu ilegal karena tidak membayar kewajiban negara seperti cukai, pajak rokok, dan PPN HT. Akibatnya, negara dirugikan dan industri rokok legal terganggu, termasuk petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku,” ujarnya.
Krisna menambahkan bahwa Bea Cukai Pantoloan akan terus memperkuat pengawasan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan Khusus
Editor : Redaksi