Proyek BK Desa Peterongan Diduga Fiktif: Jalan Dibangun Sebelum Dana Cair, Tanpa Papan Proyek
Proyek rabat beton di Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, diduga kuat sarat kejanggalan. Pekerjaan fisik yang disebut berasal dari Bantuan Keuangan (BK) tahun 2025 itu sudah selesai dikerjakan pada Selasa (02/12/2025), meski dana BK belum cair dan tanpa pemasangan papan proyek.
Kepala Desa Peterongan, Sukemi, saat dikonfirmasi di kantor desa, mengakui proyek tersebut menggunakan dana BK dari dewan sebesar Rp 100 juta.
“Pembangunan jalan rabat beton itu dari dana BK 2025. Pemborongnya dari Sawahan Sidomulyo, untuk CV-nya saya kurang tahu, nanti saya telponkan konsultannya,” ujarnya.
Proyek ini diduga melanggar Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 12 Tahun 2025 tentang “Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari APBD”. Peraturan ini mengharuskan pengelolaan dana bersifat transparan, efisien, dan akuntabel.
Meski peraturan secara spesifik menyasar hibah dan bantuan sosial, prinsip transparansi dan tata kelola tersebut merupakan fondasi bagi pelaksanaan proyek publik melalui dana daerah di Mojokerto, termasuk BK Desa. yang secara tegas mewajibkan pekerjaan infrastruktur dimulai setelah dana masuk ke rekening desa, serta menetapkan batas waktu pengerjaan maksimal tiga bulan. Namun Desa Peterongan nekat memulai pekerjaan tanpa dana cair.
Selain itu, proyek tanpa papan nama bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 54/2010 dan No. 70/2012 yang mewajibkan setiap kegiatan fisik dengan anggaran negara memasang papan informasi proyek.
Ketiadaan papan proyek memunculkan dugaan upaya menyembunyikan informasi agar tak mudah dipantau masyarakat. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya akal-akalan yang berpotensi mengarah pada korupsi.
Pemerhati kebijakan publik, Dr. Mohammad Hasan, S.H., M.M, menilai temuan ini sangat serius.
“Pengerjaan proyek sebelum dana cair dan tanpa papan informasi adalah pelanggaran prosedur yang tidak bisa ditoleransi. Ini membuka ruang praktik korupsi, penyimpangan anggaran, serta menutup hak publik atas transparansi. Aparat penegak hukum perlu turun memeriksa aliran anggarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Jika benar ada unsur kesengajaan menutup informasi, maka ini bukan lagi maladministrasi, tetapi potensi tindak pidana korupsi yang wajib diusut.” tegasnya.
Reporter: Hartono
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi