Kantor Desa Bolano Utara Ditutup Sehari, Umar Desak Revisi PMK 81 Yang Dinilai Rugikan KPM
Kantor Desa Bolano Utara ditutup sementara hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga dan perangkat desa yang terdampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2025. Peraturan yang merevisi PMK 108, disebut menyebabkan tertundanya sejumlah hak dan program vital di desa.
Kepala Desa Bolano Utara, Umar, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa penutupan hanya bersifat simbolis dan tidak menghentikan pelayanan mendesak.
“Hanya kantor yang ditutup. Kalau ada pelayanan urgent, saya suruh layani di rumah,” ujarnya. Senin (1/12/2025).
Menurut Umar, penerapan PMK 81 di tahun berjalan telah mengakibatkan sejumlah pos anggaran tidak bisa dicairkan, sehingga memukul layanan dasar dan hak-hak warga penerima manfaat.
Beberapa kegiatan dan hak yang tertunda antara lain:
1. Program pemberdayaan masyarakat
2. Gaji guru PAUD
3. Gaji pegawai sara’i
4. Pembayaran operator Siskeudes
5. Realisasi visi-misi kades yang sudah tertuang dalam APBDes
Penutupan kantor hari ini, kata Umar, merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan desa lain yang sedang memperjuangkan pencairan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ikut terdampak regulasi tersebut.
“Harapan saya selaku kades, DD (Dana Desa) tahap 2 tetap dicairkan dan PMK 81 direvisi kembali. Aturan ini juga perlu disosialisasikan agar tidak membingungkan dan tidak merugikan desa,” tegas Umar.
Dengan semakin banyaknya desa yang menyuarakan keluhan serupa, tuntutan revisi PMK 81 diperkirakan akan terus menguat hingga pemerintah pusat memberikan kejelasan.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Warga
Editor : Redaksi