Kades Parigi Moutong Melawan: PMK 81 Dinilai Prematur, Pembangunan Desa Terancam Macet

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi penolakan Kades se-Parigimoutong yang menolak PMK 81 (redaksi beritaformat)
Gambar ilustrasi penolakan Kades se-Parigimoutong yang menolak PMK 81 (redaksi beritaformat)

Para Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong menolak keras Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 yang merevisi PMK 108 Tahun 2025. Mereka menilai aturan tersebut ambigu, tidak realistis, dan membebani desa, sehingga perlu segera dicabut atau direvisi.

Dalam pernyataan resmi, para kepala desa menyebut PMK 81 diterbitkan tanpa mempertimbangkan kesiapan desa dan kondisi faktual di lapangan.

“Aturan baru ini tidak memberi ruang adaptasi, syaratnya tidak realistis, dan tidak sesuai realitas desa,” tegas para Kepala Desa dalam sikap bersama. Sabtu (29/11).

Mereka menilai dampaknya sangat serius, dimana penyaluran Dana Desa tahap II akan tertunda, yang otomatis menghentikan program pembangunan serta mengganggu pelayanan masyarakat.

“Jika Dana Desa tertahan, pembangunan macet dan pelayanan publik terganggu. Masyarakat yang jadi korban,” lanjut pernyataan tersebut.

Para Kades meminta pemerintah pusat segera mengkaji ulang regulasi tersebut dan mengajak DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.

“Kami tidak ingin aturan ini menjadi beban. Kami minta PMK 81 yang lahir prematur ini segera dicabut,” tegas mereka.

Dr. H. Muhammad Hasan, S.H.,M.M., pemerhati kebijakan publik menilai, polemik PMK 81 adalah cerminan lemahnya komunikasi kebijakan antara pemerintah pusat dan desa. Menurutnya, regulasi keuangan desa harus dirumuskan dengan prinsip kejelasan, kelayakan, dan keadilan administratif, bukan sekadar menambah beban birokrasi.

“PMK 81 ini bermasalah bukan karena tujuannya, tetapi karena desain implementasinya. Aturan ini terlalu teknokratis dan kurang melihat realitas heterogen desa di Indonesia,” kata Dr. Hasan.

Ia menambahkan bahwa perubahan mendadak tanpa masa transisi berpotensi menciptakan kekacauan administratif di tingkat desa, yang ujungnya akan menunda pembangunan dan meningkatkan risiko akuntabilitas.

“Ketika aturan berubah mendadak dan tanpa transisi, desa yang disalahkan. Padahal mereka adalah pelaksana, bukan perancang kebijakan. Pemerintah pusat harus lebih sensitif terhadap kapasitas desa,” tegasnya.

Dr. Hasan menekankan pentingnya regulatory impact assessment atau kajian dampak regulasi sebelum aturan diteken.

“Regulasi keuangan desa harus diuji dampaknya. Aturan yang tidak implementatif hanya akan menciptakan tumpang tindih, kebingungan, dan resistensi,” terangnya.

Ia mendukung langkah para kepala desa yang meminta revisi, karena menurutnya, tuntutan tersebut masuk akal dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tuntutan kades sangat wajar. Pemerintah wajib membuka dialog dan menyesuaikan aturan agar lebih aplikatif dan berkeadilan,” tutupnya.

Hingga kini pemerintah pusat belum memberikan respon resmi atas penolakan para kepala desa dan sorotan para ahli. Para kades menegaskan akan terus memperjuangkan revisi PMK 81 demi memastikan pembangunan desa tidak lumpuh akibat regulasi yang dinilai tidak matang.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Warga