Pemkot Mojokerto Genjot PAD Lewat Penataan Parkir Jukir Dibina, Retribusi Diperkuat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sosialisasi Dishub Kota Mojokerto tingkatkan PAD dari sektor parkir (foto : peng_beritaformat)
Sosialisasi Dishub Kota Mojokerto tingkatkan PAD dari sektor parkir (foto : peng_beritaformat)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah Pembinaan dan Sosialisasi Juru Parkir (Jukir) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) di Aula Kelurahan Jagalan, Rabu (19/11).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penataan parkir hanya dapat berjalan efektif melalui sinergi yang solid antara pemerintah, instansi vertikal, hingga unsur masyarakat, termasuk para juru parkir.

“Pemkot ini harus bersinergi dengan berbagai pihak. Kita tidak bisa bekerja sendirian. Para juru parkir adalah mitra strategis kami,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.

Menurut Ning Ita, juru parkir memiliki dua peran penting bagi kota yaitu, menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung peningkatan PAD melalui retribusi parkir.

“Tanpa juru parkir, masyarakat cenderung parkir sembarangan. Selain menertibkan, kehadiran jukir juga mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Pemkot Mojokerto telah menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut menjadi pedoman utama dalam pengelolaan parkir di kota.

Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto, Amin Wachid, menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis parkir yang dikelola pemerintah antara lain, Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Parkir Khusus dan Parkir Insidentil.

Untuk kendaraan beralamat di Kota Mojokerto, diberlakukan parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan yaitu, Rp 20.000/tahun untuk roda dua, Rp 30.000/tahun untuk roda empat dan Rp 35.000/tahun untuk truk/bus.

Sedangkan kendaraan dari luar daerah dikenakan parkir konvensional yaitu, Rp 2.000 sekali parkir untuk roda dua, Rp 3.000 untuk roda empat dan Rp 3.500 untuk truk/bus.

Pemkot juga menetapkan sejumlah titik sebagai parkir khusus, seperti Alun-alun Wiraraja, Gelora A. Yani, dan GOR Majapahit.

Untuk parkir di area usaha yang dikelola pelaku usaha, retribusi sepenuhnya diatur pemilik usaha, namun tetap memberikan kontribusi 10�ri omzet kepada Pemkot.

Sementara untuk parkir insidentil, Dishub masih melakukan uji coba untuk diterapkan secara penuh pada tahun mendatang.

Amin menegaskan bahwa penataan parkir bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga estetika kota dan kenyamanan pengunjung.

“Dengan penataan yang baik, parkir menjadi rapi dan mendukung pariwisata Kota Mojokerto agar lebih maju,” ujarnya.

Reporter: Peng_Top
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Liputan