Tenggara Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Pasuruan Terbongkar
Praktik penimbunan dan penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial B, warga Desa Paserpan, diduga kuat telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir dengan modus operandi yang rapi dan terstruktur.
Berdasarkan informasi narasumber, B memanfaatkan dua unit armada dump truk milik PT. Varia Usaha Beton, bernomor polisi W 9205 UC, yang satu masih belum diketahui nopolnya, untuk mengisi solar subsidi di SPBU. Usai pengisian, solar dalam tangki dump truk tersebut dikuras di sebuah gudang yang berada tepat di depan rumahnya.
Solar hasil pengetapan kemudian dipindahkan ke jeriken Lee Mineral dan jeriken plastik kapasitas 30 liter. Setelah volume dianggap cukup, BBM ilegal itu dijual kembali dengan dua skema harga, Rp 11.000/liter kepada tambang dan proyek sebagai bahan bakar alat berat dan Rp 9.000/liter kepada agen di wilayah Kecamatan Kertosari.
Untuk distribusi, B diketahui menggunakan truk bak terbuka Mitsubishi Canter Super Speed berwarna kabin hitam, bak kuning. Kadang pelaku juga memakai mobil Panther hijau yang telah dimodifikasi, termasuk melepas jok penumpang belakang agar dapat menampung lebih banyak jeriken.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, B tidak bekerja sendirian. Ia dibantu istrinya dalam proses penjualan, dan dalam sepekan dapat mengedarkan hingga 800 liter solar subsidi ke berbagai pihak.
“Setiap minggu mereka bisa menjual kurang lebih 800 liter. Sudah berjalan hampir setahun dan pembelinya sudah tetap, mulai dari tambang, proyek, sampai agen,” ujar narasumber.
Koordinator NGO FORMAT (Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, S.H., menyoroti serius dugaan kegiatan penyalahgunaan solar subsidi ini. Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Apa yang dilakukan B bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima solar subsidi. Ini jelas pelanggaran Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Mukti.
Ia menambahkan, penggunaan kendaraan perusahaan serta modifikasi mobil untuk distribusi ilegal semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak lain.
“Penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri apakah ada pihak SPBU atau oknum perusahaan yang turut menikmati keuntungan ini. Rantai kejahatannya sangat memungkinkan,” ujar Mukti. Jum'at (14/11).
NGO FORMAT juga mendesak polisi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap lokasi gudang, alur distribusi, dan catatan transaksi.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi yang sering menjadi sasaran penyelewengan. Masyarakat berharap kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap jaringan penjualan solar ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketimpangan distribusi energi.
Kontributor: S212
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Pasuruan, Jawa Timur
Sumber: Wawancara warga dan Ketua Koordinator NGO FORMAT
Editor : Redaksi