Ahli Waris Dijadikan Tersangka: PN Palopo Dituding Abaikan Putusan MA
Di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Palopo, tiga saudara kandung, Ahmad Haring, Kusmawati Haring, dan Hj. Baeti Mega Hati, menanti putusan nasib yang mereka sebut sebagai bentuk pengkhianatan sistem peradilan.
Mereka bukan penjahat, melainkan ahli waris yang mempertahankan hak tanah keluarga, namun justru duduk di kursi terdakwa akibat laporan dari saudara kandung sendiri, Amiruddin Haring.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang diketuai I Komang Didiek Prayoga kini memeriksa perkara dugaan penyerobotan dan perusakan tanah di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ketiganya dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Kendek menyebut perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana karena mengganggu pelaksanaan eksekusi lelang tanah seluas 471 m² yang sebelumnya digadaikan dan dilelang oleh KPKNL.
Namun di balik dakwaan itu, tersimpan ironi. Tanah yang dipermasalahkan ternyata telah ditetapkan sebagai harta warisan bersama melalui empat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari Pengadilan Agama Palopo hingga Mahkamah Agung.
Penasihat hukum terdakwa, Muh. Rifai, S.H., menegaskan perkara ini bukan pidana, melainkan sengketa perdata hak waris.
“Keempat putusan, mulai dari PA Palopo hingga MA, sudah menetapkan tanah itu sebagai harta warisan bersama. Karena itu, perkara ini seharusnya tidak diperiksa oleh Pengadilan Negeri,” tegas Rifai, Sabtu (8/11/2025).
Ia mengkritik penyidik Polres Palopo karena tidak pernah melampirkan salinan putusan-putusan inkrah tersebut dalam berkas perkara.
“Penyidik semestinya objektif dan menjunjung due process of law. Mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang mengikat adalah pelanggaran prinsip hukum acara pidana,” ujar Rifai.
Lebih lanjut, Rifai menilai surat dakwaan JPU cacat hukum karena mendasarkan diri pada alat bukti yang sudah dinyatakan tidak sah.
“Risalah lelang dan sertifikat atas nama Amiruddin Haring yang diajukan JPU adalah novum yang telah ditolak Mahkamah Agung dalam Putusan PK Nomor 88 PK/Ag/2024. Artinya, klaim kepemilikan pribadi Amiruddin sudah gugur secara hukum,” jelasnya.
Rifai berharap majelis hakim menerima eksepsi kewenangan absolut dan mengembalikan perkara ke ranah perdata.
“Kami percaya keadilan masih hidup. Klien kami harus dibebaskan karena mereka hanya mempertahankan hak warisnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi damai di depan Kejari Palopo pada 26 Oktober 2025 lalu. Mereka menuntut aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin, yang juga JPU dalam perkara ini, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diturunkan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 11 November 2025 pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. Jika majelis hakim menolak eksepsi, perkara akan masuk tahap pemeriksaan pokok. Sebaliknya, jika diterima, ketiga terdakwa berpeluang bebas dan perkara dikembalikan ke ranah perdata.
Penulis: Boed/Aswin
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palopo, Sulawesi Selatan
Editor : Redaksi