Inspektorat Sigi Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Desa Sunju

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi, Andi Wulur, S.H., M.A.P., CGCAE, saat menyampaikan klarifikasi di ruangan kerjanya (foto: anjasman_beritaformat)
Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi, Andi Wulur, S.H., M.A.P., CGCAE, saat menyampaikan klarifikasi di ruangan kerjanya (foto: anjasman_beritaformat)

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruas Jalan Mawar di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, kini menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Sigi. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu memastikan akan melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp197.484.869 tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi, Andi Wulur, S.H., M.A.P., CGCAE, mengatakan timnya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan data di lapangan.

“Kami sudah menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Saat ini tahapan masih berupa penelitian awal. Hasilnya nanti akan menentukan apakah ada potensi kerugian daerah atau cukup diselesaikan secara administratif,” ujar Andi Wulur, Jumat (10/11/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh PT Berkat Meriba Jaya (BMJ) itu berdasarkan Surat Penunjukan Kerja (SPK) Nomor 001/SPK-BMJ/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kerja.
Item pekerjaan di antaranya meliputi agregat kelas A sebanyak 154,05 m³ senilai Rp54,34 juta, AC-WC 81,77 ton senilai Rp114,47 juta, serta prime coat 592,50 liter senilai Rp8,67 juta, ditambah mobilisasi alat paving dan tambahan lainnya senilai masing-masing Rp10 juta.

Namun berdasarkan hasil pantauan di lapangan hingga November 2025, pekerjaan belum juga rampung. Kondisi jalan yang baru dikerjakan tahap agregat kini bahkan mengalami kerusakan di sejumlah titik. Ruas jalan yang seharusnya dapat digunakan warga tampak berlubang dan tidak layak dilalui.

Menanggapi hal itu, Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dengan audit lanjutan bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan penggunaan anggaran.

“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melakukan pembinaan agar pelaksanaan program pembangunan di daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Andi Wulur.

Inspektorat memastikan hasil audit nantinya akan menjadi dasar rekomendasi tindak lanjut kepada pihak terkait, termasuk potensi pengembalian kerugian daerah atau sanksi administratif bila terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Penulis: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah