Sampah Meluber ke Jalan, Warga Sumberjati Resah: DLH Tegaskan Pengelolaan Tanggung Jawab Desa
Tumpukan sampah rumah tangga di lahan kosong Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan warga. Tumpukan yang meluber ke jalan poros antar dusun disertai bau tak sedap itu dinilai mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan lingkungan sekitar.
“Sudah lama tidak dibersihkan. Kalau lewat sini baunya menyengat sekali, apalagi saat hujan,” keluh salah satu warga Dusun Sumberjati, Rabu (29/10).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sumberjati, Indra, mengakui lokasi itu kerap dijadikan tempat pembuangan oleh sebagian warga yang belum memiliki kesadaran lingkungan.
“Kami sudah menegur warga dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta Dinas Lingkungan Hidup. Langkah sementara, kami akan bersihkan area tersebut dan rencanakan TPS khusus agar pembuangan lebih tertata,” ujarnya.
Menurutnya, faktor utama persoalan ini bukan semata kurangnya fasilitas, tetapi lemahnya kesadaran masyarakat.
“Masalah ini bukan hanya soal tempat pembuangan, tapi soal kesadaran. Kami akan dorong kembali budaya gotong royong dan edukasi lingkungan agar warga lebih peduli,” tambahnya.
Ketua Amphibi Mojokerto, Kodhim, menilai persoalan sampah desa tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sampah yang menumpuk bukan sekadar soal estetika, tapi ancaman kesehatan dan pencemaran tanah. Kalau terus dibiarkan, bisa menjadi sumber penyakit dan merusak ekosistem,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan edukasi masyarakat desa.
“DLH jangan hanya menunggu laporan. Harus turun langsung bersama pemerintah desa menertibkan lokasi pembuangan liar. Kami dari Amphibi siap membantu memberikan edukasi dan pendampingan warga,” ujarnya.
Kodhim berharap kejadian di Sumberjati bisa menjadi pelajaran bagi desa lain.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Rahmad, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di tingkat desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pasal 37 menyebutkan pemerintah desa bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah. Desa juga wajib menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah,” jelas Rahmad.
Ia menambahkan, DLH telah menerbitkan surat imbauan Gerakan Hidup Sehat dan Sadar Sampah yang ditandatangani Sekda pada 7 Januari 2025, berisi pedoman pengelolaan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Terkait pembersihan area pembuangan liar di Sumberjati, sebaiknya dikomunikasikan langsung dengan pemerintah desa. DLH siap berkolaborasi, tetapi desa harus menjadi pelaksana utama karena TPA kita juga terbatas,” tegasnya.
Selain itu, DLH juga aktif menggelar berbagai program lingkungan seperti Lomba Sekolah Hijau, Eco Pesantren, dan Desa Berseri, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Desa bisa meminta dukungan kami, tapi prinsipnya pengelolaan harus dimulai dari warga dan pemerintah desa,” tutup Rahmad. Sabtu (2/11/2025).
Persoalan sampah liar di Desa Sumberjati menggambarkan masih lemahnya kesadaran dan pengawasan di tingkat masyarakat. Meski pemerintah desa dan DLH berkomitmen melakukan penanganan bersama, upaya ini akan sia-sia tanpa perubahan perilaku warga terhadap kebersihan lingkungan.
Penulis ; Mat Thoyib
Editor ; W13D
Kategori ; Daerah
Lokasi ; Mojokerto, Jawa Timur
Editor : Redaksi