Polres Mojokerto Kota Gulung 31 Pengedar Narkoba
Kepolisian Resor Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Agustus hingga 27 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan 31 tersangka berhasil diamankan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).
“Dari hasil penyelidikan, 31 tersangka kami amankan. Mereka menjalankan aksinya dengan sistem ranjau — meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Sebagian lainnya melakukan transaksi tatap muka,” terang AKBP Herdiawan Arifianto, Kapolres Mojokerto Kota
Menurut Kapolres, hasil penjualan narkoba disamarkan dengan cara mengirim uang melalui rekening perbankan atau aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay, guna menghapus jejak transaksi tunai.
“Barang haram ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasaran utama kalangan pelajar dan anak muda,” tambah AKBP Herdiawan.
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menyita berbagai barang bukti, di antaranya: 1,045 kg sabu, 10½ butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, Makanan ringan bercampur obat berbahaya (stick hijau ±222,34 gram dan keciput ±251,41 gram), 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 unit sepeda motor, Uang tunai Rp1.825.000
Salah satu pelaku, MHB, mengaku dijanjikan imbalan Rp4 juta untuk mengirim 1 kg sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan uang maupun narkoba gratis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar dan Pasal 435 sub. 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
AKBP Herdiawan menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas — itu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan generasi muda,” pungkas Kapolresta.
Dengan keberhasilan ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmen untuk terus mewujudkan Kota Mojokerto bersih dari narkoba melalui upaya penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
Penulis: Clara
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Kota Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Humas Polres Mojokierto Kota
Editor : Redaksi