Satresnarkoba Polres Sigi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Palolo, Barang Bukti 15 Paket Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pembesar sabu yang berhasil dian amankan petugas (foto ; anjasman_beritaformat)
Pelaku pembesar sabu yang berhasil dian amankan petugas (foto ; anjasman_beritaformat)

Selasa, 21 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah | Kategori; Peristiwa | Penulis; Anjasman

Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pada Selasa (23/9) lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan di rumah milik RM setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., membenarkan penangkapan itu dan mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu siap edar di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo,” ujar Iptu Chandra, Senin (20/10/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 5,90 gram, serta plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua ponsel, dan uang tunai Rp1.165.000,00.

“Berdasarkan pengakuan AP, sabu tersebut milik RM yang akan diedarkan di wilayah Palolo,” tambahnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat, pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Iptu Candra menegaskan, Polres Sigi berkomitmen penuh menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat, maupun melalui Call Center Polri 110,” tegas Iptu Chandra.

Polres Sigi berharap kerja sama dan kewaspadaan masyarakat terus terjaga agar wilayah hukum Sigi tetap bersih, aman, dan sehat dari peredaran narkotika.