Diduga Terlibat Konten Asusila, Oknum Kades Sibualong Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 4 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Donggala, Sulawesi Tengah | Kategori; Peristiwa | Penulis; Asri
Forum Masyarakat Peduli Moral Sibualong (FMPMS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan bermuatan pornografi yang melibatkan oknum Kepala Desa Sibualong berinisial A ke Polsek Balaesang, Kabupaten Donggala, pada Sabtu (4/10/2025).
Laporan tertulis tersebut ditandatangani oleh Erwin Bustamin selaku Ketua FMPMS, dan diserahkan bersama sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sibualong. Dalam laporan itu, FMPMS menilai tindakan oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, yang melarang pembuatan, penyebaran, maupun penayangan konten bermuatan pornografi.
Menurut keterangan FMPMS, pada Kamis (25/9) sekitar pukul 20.00 WITA lalu, masyarakat menerima informasi beredarnya video dan tangkapan layar percakapan dari akun Facebook bernama Khayla Shanum. Konten tersebut diduga menampilkan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala desa aktif.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, FMPMS menyerahkan barang bukti berupa:
1. Satu flashdisk berisi video pornografi,
2. Tangkapan layar percakapan digital, dan
3. Tautan berita media online terkait konten tersebut.
Dalam surat tuntutan resmi, FMPMS meminta pihak kepolisian untuk:
1. Menerima laporan secara resmi,
2. Melakukan penyelidikan komprehensif, dan
3. Menindaklanjuti kasus sesuai hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga moral publik dan integritas pejabat pemerintahan desa.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa Polsek Balaesang telah mengarahkan laporan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah, karena kasus yang melibatkan konten digital bermuatan pornografi menjadi kewenangan Unit Cyber Crime.
“Pihak Polsek melalui Kanit Intelkam menjelaskan bahwa ranah penanganan video porno merupakan kewenangan Cyber Crime Polda, sehingga laporan diarahkan ke sana,” ungkap sumber tersebut.
Ketua FMPMS, Erwin Bustamin, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses hukum dijalankan secara objektif dan transparan, serta mendesak oknum kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Masyarakat Sibualong sangat prihatin dan berharap pejabat publik dapat menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik desa,” tegas Erwin.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata bentuk laporan, tetapi komitmen moral masyarakat Sibualong dalam menjaga martabat dan etika publik di tengah arus digitalisasi yang kian terbuka.
Terpisah, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian J. Komaling, S.H., M.Pd., menanggapi perkembangan kasus tersebut dengan membuka ruang pelaporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Silakan langsung ke sini saja. Kalau memang ingin melaporkan kasus tersebut, bisa langsung ke Direktorat Siber untuk membuat pengaduan, termasuk melalui layanan WhatsApp,” jelas Kompol Alfian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah, S.Pd., M.Si., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi internal sesuai prosedur administratif.
“Kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Fauziah.
Dengan laporan resmi yang kini berproses di tingkat kepolisian, masyarakat Sibualong berharap penegakan hukum dapat dilakukan tanpa intervensi politik dan menjadi pembelajaran moral bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Donggala.
Editor : Redaksi