Keluarga Hijrah Bantah Hoaks Santunan Rp100 Juta, Minta PNM Transparan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Caption berita hoax yang disangkal oleh pihak keluarga korban
Caption berita hoax yang disangkal oleh pihak keluarga korban

Minggu, 28 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Pasangkayu, Sulawesi Barat

Kategori; Peristiwa | Penulis; Anjas

Polemik bantuan untuk keluarga almarhumah Hijrah (19), karyawaticaption  PT Permodalan Nasional Madani (PNM) asal Dusun Povala, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, menuai sorotan. Sejumlah kabar yang beredar di media sosial dan pesan berantai dinilai menyesatkan serta memperkeruh suasana duka.

Paman korban, E, membantah kabar yang menyebutkan keluarga menerima santunan Rp100 juta dari pihak perusahaan. Menurutnya, informasi itu adalah hoaks.

“Berita soal santunan Rp100 juta itu tidak benar. Kami hanya menerima Rp50 juta, dan itu jelas bantuan pemakaman, bukan santunan resmi. Sampai sekarang kami keluarga belum tahu berapa nominal santunan yang akan diberikan perusahaan,” tegas E saat dihubungi, Kamis (25/9).

Selain itu, E juga meluruskan isu mengenai adanya beasiswa bagi adik korban. Menurutnya, kabar tersebut sama sekali tidak benar.

“Tidak ada santunan Rp100 juta, tidak ada juga beasiswa. Sampai saat ini belum pernah ada pembicaraan resmi dengan pihak perusahaan soal itu,” jelasnya.

Keluarga Hijrah mengaku kecewa dengan simpang siurnya informasi yang beredar. Mereka menilai pihak perusahaan seharusnya memberikan penjelasan resmi agar tidak memperparah kondisi psikologis keluarga yang tengah berduka.

“Kami ini masih berduka. Harapan kami, perusahaan transparan. Jangan sampai kabar-kabar tidak benar membuat kami merasa dirugikan dua kali,” ujar E dengan nada kecewa.

Kasus ini memicu perhatian publik terkait bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang meninggal dunia saat bertugas. Dugaan minimnya transparansi dan maraknya informasi palsu dinilai memperdalam luka keluarga korban.

Masyarakat mendesak PT PNM segera memberikan klarifikasi resmi mengenai besaran santunan serta bentuk tanggung jawab lain terhadap keluarga korban, demi menghentikan spekulasi yang terus berkembang.