Karyawati 19 Tahun Tewas di Tangan Warga Sarjo, Diduga Dipicu Utang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Polisi ungkap motiv dan beberkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari lokasi dan tangan pelaku (foto : anjas_beritaformat.com)
Polisi ungkap motiv dan beberkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari lokasi dan tangan pelaku (foto : anjas_beritaformat.com)

Selasa, 23 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Pasang Kayu, Sulawesi Barat

Kategori; Peristiwa | Penulis; Anjas

Seorang pria berinisial RM (32), warga Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat, tega menghabisi nyawa seorang karyawati Koperasi PNM Mandiri, berinisial H (19). Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (18/9) pekan lalu, diduga dipicu persoalan utang yang melibatkan istri pelaku.

Kapolres Pasang Kayu, AKBP Joko, dalam konferensi pers Senin (22/9) mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada Jumat (19/9) karena H tidak pulang sejak sehari sebelumnya.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pencarian dan menghimpun keterangan warga,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Rully.

Setelah dua hari pencarian, pada Sabtu (20/9), jasad korban ditemukan di area perkebunan warga Dusun Tanga Tanga, Desa Sarjo. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi berhasil meringkus RM yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban semula datang untuk menagih angsuran kredit istri pelaku. Karena pembayaran tak bisa dilakukan, korban sempat diminta menunggu dan akhirnya dibawa RM ke kebun. Di lokasi itulah terjadi cekcok hingga pelaku menendang, menginjak, dan mencekik korban hingga meninggal.

“Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret tubuh H beberapa meter, melucuti pakaian untuk mempermalukan, lalu mengambil tas dan ponsel korban. Motor korban ditinggalkan jauh dari lokasi,” papar Kapolres.

Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. RM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman terberat.” pungkas Kapolres Pasang Kayu, AKBP. Joko.