Sapi Gagal, Giliran Gilingan Padi yang Digiling Aturannya
Rabu, 13 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Kategori; Ekonomi | Penulis; Asri
Klaim Kepala Desa Margapura, Kecamatan Bolano Lambunu, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Margapura memiliki aset hampir Rp1 miliar menuai tanda tanya dari warga dan pihak kecamatan.
Seorang warga menilai sebagian aset yang disebutkan kades bukan milik BUMDes, melainkan bantuan Kementerian Pertanian untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Alat pengering padi dan bangunannya itu bantuan untuk Gapoktan, bukan aset BUMDes. Lokasi tanahnya pun hibah masyarakat,” ujarnya, Senin (28/7).
Ia menambahkan, jika bantuan tersebut telah dialihkan menjadi aset BUMDes, masyarakat tidak mengetahui aturan yang membenarkannya. Selain itu, lokasi pembangunan gilingan padi yang berada di pemukiman dinilai tidak sesuai SOP, karena seharusnya berada di pinggiran desa.
Kasi Pembangunan Ekonomi, Kecamatan Bolano Lambunu, Sri Yayu A. Salama, juga terkejut mendengar klaim aset Rp1 miliar tersebut.
“Saya kaget, apalagi sebelumnya BUMDes ini pernah gagal dalam program penggemukan sapi. Kalau dibilang terbaik, saya rasa masih banyak desa lain yang lebih maju,” kata Yayu lewat sambungan telepon, Senin (11/8).
Yayu mengakui BUMDes Margapura memiliki tanah, kios, dan tenda, namun menegaskan keberhasilan BUMDes seharusnya diukur dari omzet dan keberlanjutan usaha. Ia berharap pengurus baru dapat mengelola dana ketahanan pangan dengan lebih baik.
“Kalau pasar dibilang punya BUMDes, kami akan cek dulu, seperti apa sebenarnya aset yang ada,” tegasnya.
Terpisah, melalui sambungan telepon seluler, Setyo Agung, S.H., Anggota Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT) mengkritik tajam klaim sepihak aset Gapoktan yang diakuisisi menjadi aset BUMDes oleh pemerintah Desa Margapura, sebagai langkah ngawur (red_ceroboh) dan berpotensi melanggar hukum
“Aset bantuan Kementerian untuk Gapoktan bukan sapi perah yang bisa seenaknya diambil BUMDes. Ada aturan jelas, ada prosedur hukum yang wajib diikuti!” tegas Agung, Rabu (13/8/2025).
Agung mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait melakukan audit aset, mempublikasikan daftar aset desa yang sah, serta menindak jika ada pengalihan tanpa Peraturan Desa dan serah terima resmi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami bawa ke aparat penegak hukum,” ancamnya.
Editor : Redaksi