Cabuli Anak Tiri, Hingga Hamil 7 Bulan

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro, AKBP. Rogib Triyanto, SIK, Saat Gelar Jumpa Pers Di Mapolres Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro, AKBP. Rogib Triyanto, SIK, Saat Gelar Jumpa Pers Di Mapolres Bojonegoro

BOJONEGORO | Tak ada akar rotanpun jadi, tak puas pada ibunya pada anak tiripun jadi. Begitulah kelakuan bejat tersangka S (70) asal Kecamatan Kapas Bojonegoro yang tega, menghamili anak tirinya hingga hamil 7 bulan.

 

Kejadian bermula pada bulan Januari 2022 sekira jam 14.00 wib, ketika itu korban sebut saja (Bunga) sebagai anak tiri sedang berada di dalam rumah
bersamanya. Saat itu hasrat nafsu tersangka (S) ingin menggauli Bunga mulai merasuki jiwanya.

 

Oleh tersangka, Bunga didekati dan dibujuk rayu jika mau melakukan hubungan intim, Bunga akan disekolahkan yang ia mau dan di iming-iming akan dibelikan motor Vario serta dibiayai sekolahnya sampai tamat. Dengan bujuk rayu tersebut, tanpa berpikir panjang Bunga akhirnya bersedia diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka.

 

Setelah Bunga menuruti kemauan ayah tiri yang bejad hingga 7X, perut Bunga mulai merasa mual-mual. Ibu Bunga curiga lalu bertanya pada Bunga. Bunga akhirnya mengakui bahwa, perutnya mual-mual akibat hubungan badan dengan ayah tirinya. Ibunya syok mendengar cerita Bunga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

 

Dengan hasil laporan tersebut, pihak kepolisian langsung meluncur di TKP dan berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung di gelandang ke Mapolres beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

 

Barang bukti tersebut berupa Hasil Visum At Repertum, 1 (satu) potong Celana Panjang warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan panjang Warna putih lis merah, 1 (satu) Potong kaos dalam warna Orange, 1 (satu) Potong celana dalam warna biru, 1 (satu) Potong BH warna Coklat dan 1 (satu) Potong Sprei bergambar bulan dan bintang.

 

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP. Rogib Triyanto, SIK. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa, tersangka kini dalam proses hukuman.

 

"Tersangka sudah kami tahan di polres Bojonegoro, dan kini mengalami proses hukuman atas perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan, tersangka melanggar pasal 76 tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dengan hukuman ±15 tahun Penjara," kata Kapolres.

 

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (1),(2)&(3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (RA)